KAB.CIANJUR, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kampung Cibengkok, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menuai kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan warga maupun pekerja di sekitar lokasi tambang.
Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan aktivitas pengerukan tebing yang diduga dilakukan secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Kondisi tebing yang curam akibat pengerukan berpotensi meningkatkan risiko longsor, terlebih apabila tidak disertai penataan lereng, sistem pengamanan, serta upaya pengendalian dampak lingkungan yang memadai.
Warga juga mengkhawatirkan potensi longsoran material yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penambangan.
Truk Pengangkut Pasir Dikeluhkan, Infrastruktur Terancam Rusak
Selain persoalan keselamatan, lalu lintas kendaraan pengangkut pasir turut menjadi perhatian masyarakat. Truk-truk bermuatan material yang diduga melebihi kapasitas kendaraan dilaporkan melintas setiap hari.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa maupun jalan kecamatan. Kondisi jalan yang retak dan berlubang juga berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Debu dan Bekas Galian Berpotensi Merusak Lingkungan
Dampak lainnya adalah polusi debu, terutama saat musim kemarau. Material pasir kering yang beterbangan akibat aktivitas pengerukan dan lalu lintas kendaraan berat berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sementara itu, bekas galian yang meninggalkan cekungan dalam tanpa penataan dan reklamasi berpotensi menimbulkan genangan air serta membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.
Kondisi tersebut juga memerlukan perhatian dari instansi lingkungan hidup terkait potensi dampaknya terhadap kualitas air dan kondisi ekosistem di sekitar lokasi.
Warga Desak Pemkab Cianjur dan Aparat Penegak Hukum Bertindak atasi berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas penambangan di Kampung Cibengkok.
Warga meminta pihak berwenang memeriksa legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, teknis operasional pertambangan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penindakan.
Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Dalam Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan dan pengawasan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas serta menghindari terjadinya kecelakaan maupun korban jiwa.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Redaksi Lingkaraktual.com mendorong instansi terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan pihak pengelola atau pemilik usaha tambang untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan serta pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut.
Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan, guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(D.F & Red)











