BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sikap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, terkait polemik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, kembali menjadi perhatian publik. Senin (02/11/2026).
Pasalnya, hingga 2 November 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai keputusan pemberian sanksi maupun pencopotan jabatan terhadap Kadis LH tersebut, menyusul polemik dugaan penghinaan dan tindakan tidak pantas terhadap insan pers.
Persoalan ini sebelumnya memicu aksi damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta pertanggungjawaban Kadis LH, pemeriksaan secara menyeluruh, serta jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Saat itu, Asep Surya Atmaja yang masih menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi menandatangani pernyataan pemerintah daerah bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.
Namun, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif pada 23 Oktober 2026, perhatian publik kembali tertuju pada realisasi komitmen tersebut.
Bahkan, dalam audiensi bersama perwakilan wartawan pada 28 Oktober 2026, Asep dikabarkan menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya akan mencopot kepala dinas maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki etika.
Pernyataan tersebut kini menjadi pertanyaan besar. Sebab, masyarakat tentu membutuhkan bukti nyata berupa tindak lanjut administratif, bukan hanya pernyataan lisan.
Jangan Sampai Muncul Dugaan Ada Kepentingan di Balik Lambannya Keputusan
Publik berhak mempertanyakan mengapa belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penegakan disiplin terhadap pejabat yang menjadi sorotan tersebut.
Apakah proses pemeriksaan masih berjalan? Apakah sudah ada hasil evaluasi Inspektorat? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang membuat keputusan belum diumumkan?
Jangan sampai lambannya penanganan persoalan ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk pertanyaan apakah ada kepentingan tertentu di balik belum adanya keputusan tegas.
Tentu, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan prasangka publik.
Bupati Dituntut Transparan, Bukan Sekadar Memberikan Pernyataan
Sebagai kepala daerah definitif, Asep Surya Atmaja diharapkan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang memenuhi dasar pemberian sanksi, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara pejabat pemerintah dan wartawan. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik, keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kini masyarakat menunggu jawaban dan langkah konkret Bupati Bekasi. Jangan sampai komitmen untuk menegakkan etika birokrasi hanya menjadi janji yang terdengar lantang saat audiensi, tetapi kehilangan kepastian ketika harus diwujudkan dalam keputusan.
Ada apa sebenarnya dengan penanganan persoalan Kadis LH Kabupaten Bekasi? Publik menunggu penjelasan resmi, bukan spekulasi.
Redaksi Lingkaraktual.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut persoalan tersebut.
(Red)











