Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, Belum Beri Penjelasan Terbuka.
KOTA BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sebanyak delapan personel Polres Karawang dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Dilangsir dari media. Jagain news. Com
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembebasan tersangka penjual dan pengedar obat-obatan keras tertentu (OKT).
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu personel yang turut diamankan adalah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai pemeriksaan terhadap delapan personel tersebut.
Termasuk soal dugaan pelanggaran maupun keterkaitan mereka dengan perkara peredaran obat-obatan keras.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, yang dimintai tanggapan terkait informasi tersebut belum memberikan penjelasan secara terperinci.
“Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya,” ujar Hengki saat ditemui di Bandung, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan singkat tersebut belum menjawab kebenaran informasi mengenai pemeriksaan delapan personel Polres Karawang, termasuk kabar keterlibatan Kasat Narkoba dalam pemeriksaan Propam.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh Kapolda untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan peredaran narkotika.
Instruksi itu mencakup identifikasi kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba hingga pemetaan keberadaan bandar di masing-masing wilayah.
Langkah tersebut bertujuan agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara lebih terarah dan maksimal.
Meski demikian, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa instruksi Kapolri tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemeriksaan delapan personel Polres Karawang.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Polda Jawa Barat agar informasi yang beredar tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.
Transparansi dan ketegasan institusi kepolisian dinilai penting untuk memastikan apakah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara peredaran obat-obatan keras.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
(D.Fer & Red)











