KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa Di Kabupaten Bekasi Tanggal 20 September 2026 siap digelar. Tahapan demi tahapan sudah berjalan hingga saat ini tanggal 3 Agustus 2026, Sudah berjalan masuk pendafataran bakal Calon Kepala Desa hingga terakhir waktu pendafataran tanggal 6 Agustus 2026.
Berbagai polemik yang berbeda tentunya ada disetiap Desa. Salah satunya Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia, adanya dugaan keraguan soal Ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu kandidat bakal Calon Kepala Desa. Hal itu terungkap jadi isu pembicaraan dikalangan masyarakat dan membuat banyak pertanyaan. Isu tersebut tentunya bukan tanpa sebab dan tanpa dasar.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, Memberikan peringatan kepada Pantia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli dalam melakukan verfikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.
“Panitia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi harus lebih jeli dalam verifikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba coba Panitia tingkat Desa dan Kabupaten main mata, Hingga menimbulkan permasalahan hukum”, Ungkap Opik sapaan akrab Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Opik, Jika ada keraguan, Panitia Pilkades tingkat Desa maupun Kabupaten dalam verifikasi Ijazah agar menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan beberapa Dinas atau Instansi terkait agar mempunyai perlindungan hukum jika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Panitia bisa digugat secara hukum oleh calon lain yang merasa dirugikan jika meloloskan kandidat dengan dokumen cacat hukum, maka pentingnya Pantia Pilkades jika ada keraguan saat verifikasi Ijazah salah satu kandidat untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta pendampingan Verfikasi Ijazah yang dianggap meragukan.
“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi hukum”, Ujarnya.
“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, Gandeng Aparat Penegak Hukum dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar Aparat Penegak Hukum yang Menyelidiki,” tutupnya.
(Red)











