KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi guna mendesak penyelesaian dugaan kerugian daerah terkait hilangnya satu unit mobil dinas milik Pemerintah Desa Hegarmanah.
Surat bernomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat yang meminta adanya kepastian hukum dan administrasi terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam suratnya, BPD mengacu pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 mengenai hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah. Selain itu, turut disebutkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013 sebagai bagian dari dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian tuntutan kerugian daerah.

BPD meminta Inspektorat segera memberikan kepastian atas tindak lanjut penyelesaian tuntutan kerugian daerah tersebut, terlebih karena mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai, disebut akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa mendatang.
Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“BPD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Karena itu kami bersurat secara resmi kepada Inspektorat agar persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Alamsyah.
Ia berharap aparat pengawas daerah segera memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut temuan yang telah tercatat sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Kami menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi. Yang kami dorong adalah adanya kepastian penyelesaian tuntutan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya,” tambahnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Cikarang Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun dari Mamad Rifai terkait surat yang dilayangkan BPD Hegarmanah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AM)











