JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengamankan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Nama Arif Sugiyanto menjadi salah satu perhatian dalam OTT yang dilakukan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Kebumen tersebut termasuk pihak yang diamankan oleh penyidik.
“Mantan Bupati Kebumen menjadi salah satunya pihak yang diamankan,” kata Budi.
Arif Sugiyanto diketahui menjabat sebagai Bupati Kebumen periode 2021–2025. Dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Kebumen, Arif didampingi Ristawati Purwaningsih sebagai wakil bupati.
Meski membenarkan adanya pengamanan tersebut, KPK belum menjelaskan secara terperinci alasan Arif Sugiyanto diamankan maupun dugaan keterlibatannya dalam perkara yang tengah ditangani.
Selain Arif, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan urusan pertanahan. Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Di antara pihak yang turut diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut disebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, hingga koper.
Nilai uang yang diamankan sementara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap barang bukti tersebut.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga adanya penetapan status hukum secara resmi, seluruh pihak yang diamankan masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai prinsip praduga tak bersalah.
(Red)











