KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Pembangunan fasilitas satelit air bersih di Perumahan Villa Kencana Cikarang, Blok L, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan warga. Sabtu (29/08/2026).
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan serta pola pengelolaan fasilitas air bersih tersebut. Kepala Desa Karangsentosa diduga mendirikan fasilitas tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemprov dan pemerintah pusat. Selain itu, muncul dugaan adanya komersialisasi fasilitas yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat.
Sorotan warga mencuat setelah adanya penarikan biaya pemasangan jaringan air bersih baru dengan tarif yang disebut berbeda berdasarkan tahapan pemasangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pemasangan instalasi satelit air tersebut disebut mencapai Rp1.900.000 pada tahap pertama, kemudian Rp2.500.000 pada tahap kedua, hingga Rp3.000.000 pada tahap ketiga.
Selain biaya pemasangan, warga juga dikenakan tarif pemakaian air sebesar Rp5.000 per meter kubik serta biaya abodemen bulanan sebesar Rp5.000.
Izin penggunaan sumber daya air
UU No. 17 Tahun 2019 mengatur bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha maupun kebutuhan bukan usaha pada kondisi tertentu dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Jika fasilitas tersebut merupakan SPAM
PP No. 122 Tahun 2015 mengatur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana penyediaan air minum. Untuk penyelenggaraan SPAM tertentu, terdapat kewajiban perizinan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan
Jika menggunakan air untuk kegiatan usaha/komersial, UU No. 17 Tahun 2019 menyatakan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin. Bahkan, penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dapat masuk ranah pidana.
Hal tersebut harus memenuhi peraturan pemerintah seperti:
– Izin penggunaan/pemanfaatan sumber air
– Izin atau legalitas penyelenggaraan SPAM
– Legalitas pembangunan fasilitas/infrastruktur
– Dasar hukum penetapan tarif Rp1,9 juta–Rp3 juta, Rp5.000/m³ dan abodemen Rp5.000
– Dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban uang yang masuk ke rekening pribadi
Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan:
Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah mekanisme pengelolaan keuangan. Penagihan disebut tidak dilakukan melalui kas atau rekening kelembagaan yang transparan, melainkan melalui rekening pribadi atas nama Eti.
Warga juga mempertanyakan struktur kepengurusan lingkungan karena Eti disebut merangkap sejumlah posisi, mulai dari Ketua RW, Sekretaris hingga Bendahara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam hal pengawasan dan transparansi pengelolaan dana.
Tokoh masyarakat Desa Karangsentosa, Rano, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pihak berwenang.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan komersialisasi satelit air bersih ini. Fasilitas untuk kesejahteraan warga justru dijadikan ladang bisnis dengan tarif pemasangan fantastis hingga Rp3 juta, hingga dikenakan beban perkubik, dan abodemen bulanan,” ujar Rano kepada media, Sabtu (29/8).
Rano juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dalam kepengurusan RW serta penggunaan rekening pribadi dalam proses penarikan dana.
“Parahnya lagi, manajemen keuangannya rusak total karena posisi Ketua RW, Sekretaris, hingga Bendahara semuanya dipegang oleh satu orang, yaitu RW Eti, dan uangnya masuk ke rekening pribadinya. Tidak ada transparansi sama sekali,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi Pemerintah Provinsi dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan, struktur kepengurusan, serta aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas air bersih tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan memeriksa legalitas, struktur kepengurusan, dan aliran dana proyek ini,” tegasnya.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Hingga berita ini ditulis, fasilitas satelit air bersih tersebut disebut masih beroperasi dan melayani warga dengan mekanisme pembayaran sebagaimana yang dikeluhkan.
Warga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai status hukum fasilitas tersebut, dasar penetapan tarif pemasangan dan pemakaian air, serta peruntukan dana yang disebut mengalir ke rekening pribadi.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai struktur kepengurusan RW dan kewenangan masing-masing pihak dalam melakukan penarikan dana dari warga.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tata kelola keuangan, maupun kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.
Catatan: Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait berbagai dugaan dan keluhan warga tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait penting dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Nendang)











