KARANGBAHAGIA, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || — Keberadaan gudang penyimpanan milik PT Victori Persada Makmur di Kampung Blokang, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait kejelasan perizinan dan aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut. Kamis (22/10/2026).
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan, peruntukan lokasi, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pergudangan.
Namun, status legalitas gudang tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung dari perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Awak Media Lakukan Konfirmasi, Sikap Staf Jadi Sorotan
Saat melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang PT Victori Persada Makmur di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, awak media bertemu dengan beberapa staf yang berada di lokasi.
Dalam proses konfirmasi tersebut, awak media menilai terdapat sikap dari salah seorang staf berinisial RS yang diduga berupaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Selain itu, cara RS berkomunikasi dengan awak media dinilai kurang etis dan tidak mencerminkan komunikasi yang profesional.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperoleh informasi mengenai aktivitas usaha dan kelengkapan perizinan gudang yang bersangkutan. Meski demikian, dugaan adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Sikap yang muncul saat proses konfirmasi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan usaha perusahaan bermasalah.
Namun, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai kegiatan operasional serta status perizinan gudang.
Awak media berharap manajemen PT Victori Persada Makmur dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menjelaskan jenis kegiatan yang dilakukan di lokasi, legalitas operasional gudang, serta alasan terjadinya persoalan komunikasi saat konfirmasi berlangsung.
Aktivitas Usaha dan Perizinan Perlu Diklarifikasi
Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai jenis dan tingkat risiko usahanya.
Persyaratan tersebut dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila fasilitas tersebut menjalankan kegiatan pergudangan yang termasuk dalam kategori wajib memiliki perizinan atau pendaftaran khusus, pemenuhan persyaratan tersebut juga perlu diperiksa.
Selain itu, kegiatan aktual di lokasi harus sesuai dengan peruntukan bangunan dan ruang yang disetujui. Apabila gudang digunakan untuk menyimpan peralatan produksi, bahan baku, atau produk jadi, jenis kegiatan dan persyaratan yang berlaku perlu ditentukan berdasarkan aktivitas nyata di lapangan.
Karena itu, pemeriksaan langsung oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pengelola gudang.
Instansi Terkait Diharapkan Melakukan Pemeriksaan
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas yang berwenang diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kegiatan operasional gudang PT Victori Persada Makmur.
Pemeriksaan dapat meliputi:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): memeriksa data perizinan berusaha dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.
Dinas Tata Ruang: memastikan kesesuaian pemanfaatan lokasi dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Satpol PP Kabupaten Bekasi: menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah sesuai kewenangannya dan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan Berhak Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak PT Victori Persada Makmur perlu diberikan kesempatan menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan, status perizinan gudang, serta dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan di lokasi tersebut.
Keterangan resmi dari pemerintah daerah juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang mungkin dilakukan.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, dugaan ketidaklengkapan izin masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Transparansi Perizinan Penting bagi Masyarakat
Pengawasan terhadap kegiatan usaha merupakan bagian penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, bangunan, lingkungan, dan perizinan berusaha.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan.
LINGKARAKTUAL.COM akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan serta aktivitas gudang PT Victori Persada Makmur di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
(Yusup_Yakub Singa)











