CIKARANG, BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Dugaan adanya setoran uang sebesar Rp120.000 per hari dari aktivitas parkir kendaraan di kawasan Pasar Tumpah Cikarang menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan, setoran tersebut diduga mengalir kepada seorang Oknum Kapospol berinisial T. Senin (02/11/2026).
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas penerimaan uang dari aktivitas parkir di kawasan pasar.
Apakah setoran tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi pemerintah daerah, atau justru pungutan tanpa dasar hukum?
Publik berhak mengetahui ke mana aliran uang tersebut bermuara, siapa yang menginisiasi penyetoran, serta atas dasar kewenangan apa uang tersebut diduga diterima.
Dari rekaman video di lokasi, seorang penjaga parkir berinisial “A” memaparkan saat ditanya, “Saya setoran ke Pa T, Kapospol bang, saya setoran 120 ribu,” Ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pembayaran resmi, serta pertanggungjawaban administrasi.
Tidak boleh ada pungutan yang dilakukan semata-mata berdasarkan kekuasaan, jabatan, ataupun kesepakatan sepihak yang tidak memiliki landasan hukum.
Apabila dugaan penerimaan uang tersebut terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan untuk kepentingan pribadi, maka persoalan ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan tindak pidana, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang ditemukan.
Ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juga perlu menjadi perhatian apabila ditemukan unsur pemaksaan pembayaran secara melawan hukum oleh pejabat atau penyelenggara negara.
JANGAN SAMPAI UANG PARKIR MENJADI LADANG SETORAN TANPA KEJELASAN HUKUM
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kabar yang berkembang di tengah masyarakat. Aparat pengawas internal Polri, khususnya Propam, perlu menelusuri informasi tersebut apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.
Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka:
Apakah benar terdapat setoran parkir sebesar Rp120.000 setiap hari?
Siapa pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan uang tersebut?
Apakah Kapospol berinisial T memiliki kewenangan menerima uang dari aktivitas parkir?
Jika pungutan tersebut resmi, apa dasar hukum dan bukti administrasinya?
Ke mana uang tersebut disalurkan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya?
MINTA KAPOLRES DAN PROPAM TURUN TANGAN
Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Kapolres Metro Bekasi dan Bidang Propam diharapkan dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Media Lingkaraktual.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapospol Pasar Tumpah Cikarang berinisial T maupun pihak kepolisian terkait.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi pelayanan publik. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
LINGKARAKTUAL.COM
Perspektif Logika, Membaca Peristiwa.
(Afria Sugianto)











