Beranda Hukum Wartawan Mengaku Dilarang Meliput di Kejari Cikarang, Akses Jurnalistik Dipertanyakan

Wartawan Mengaku Dilarang Meliput di Kejari Cikarang, Akses Jurnalistik Dipertanyakan

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Seorang wartawan, Afria Sugianto, mengaku dilarang melakukan kegiatan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat hendak meliput kedatangan LSM Triga Nusantara Indonesia yang menyampaikan tembusan aksi demonstrasi terkait PDAM. Senin (03/08/2026).

Menurut Afria Sugianto, dirinya datang sebagai jurnalis untuk menjalankan tugas peliputan dengan mengambil dokumentasi foto dan video. Namun, ia mengaku dihentikan oleh seorang petugas keamanan yang disebut bernama Hidayat.
“Sebagai wartawan saya sedang menjalankan tugas peliputan. Ada apa sampai wartawan dilarang meliput?” ujar Afria Sugianto.

Berita Lainnya  APAK Soroti Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Kota Bandung, Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

Afria menuturkan, petugas keamanan menyampaikan bahwa di lingkungan Kejari Cikarang tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun merekam video. Pernyataan tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya karena kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk kepentingan pemberitaan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan kebijakan akses peliputan media di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik juga tetap harus memperhatikan ketentuan keamanan, tata tertib, serta prosedur yang berlaku di setiap instansi.

Berita Lainnya  Aplikasi Transportasi Online GOKAR Berbagi Berkah di Karawang, Driver di Doakan Makin Sejahtera

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Cikarang maupun petugas keamanan yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan tersebut maupun dasar kebijakan yang diterapkan.

Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kejari Cikarang. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Bagikan Artikel