Beranda Hukum Tiga Ex Pejabat Perumda Ngandang, Dirum Menyusul?

Tiga Ex Pejabat Perumda Ngandang, Dirum Menyusul?

CIKARANG PUSAT, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Pasca ditetapkannya tiga tersangka mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4 miliat lebih, kini Direktur Umum Perumda TB terindikasi merugikan keuangan negara karena diduga melakukan pemasangan sambunan langganan (SL) ilegal di perumahan Dharmawangsa Residence.

Diketahui, terdapat perjanjian antara Perumda TB dengan CV. Wiantara Avi yang berkaitan dengan pemasangan jaringan pipa distribusi, retikulasi dan sambunan langganan di perumahan Dharmawangsa Residence. Direktur CV Wiantara Avi yang juga kini menjabat Dirum Perumda TB tercatat wanprestasi dalam pekerjaannya dan terdapat kerugian yang dialami Perumda TB sebesar Rp55 juta lebih.

Berita Lainnya  Milangkala ke-19 Sundawani: Teguhkan Semangat Ngamumule Budaya Sunda, Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, ada perjanjian kerjasama antara Perumda TB dengan CV Wiantara Avi pada 16 Agustus 2023 dan berakhir pada 16 Agustus 2025. Pada perjanjian tersebut, pekerjaan CV Wiantara Avi terdapat banyak kekurangan (wanprestasi) dan merugikan keuangan Perumda TB karena adanya SL gelap.

“Perjanjian 2 tahun tapi hasilnya tidak maksimal, malahan Perumda TB dirugikan. Perjanjiannya jelas antara Dirut Perumda Usep Rahman Salim dengan Daud Husin dengan nomor surat perjanjian 89/SPKS/PDAM/Bks/VIII/2023 dan 0013/SPKS/AVI/PDAM/VIII/2024,” katanya.

Dibeberkan, pada perjanjian tersebut, terdapat 42 SL yang baru didaftarkan setelah perjanjian telah habis masa waktunya. Biaya yang harusnya disetorkan sebesar Rp1.326.500, malah dibayarkan Rp313 ribu. Belum lagi, ada 7 SL yang didaftarkan menggunakan SPK kantor cabang.

Berita Lainnya  Rektor UBP Apresiasi Kolaborasi Pendidikan Bersama SMAN 5 Karawang Program MAUNG

“Bahkan masih ada 629 SL yang belum dipasang oleh CV. Wiantara Avi. Makanya sejak awal, pengangkatan DH menjadi direksi patut dipertanyakan. Secara kinerja memang wanprestasi, wajar jika dipecat dari pekerjaan sebelumnya dan kini para pegawai Perumda tidak percaya dengan kepemimpinannya,” ungkap Bambang.

Bambang menyimpulkan, CV Wiantara Avi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ketidaksesuaian dalam hasil pekerjaan perlu dipastikan, apakah murni karena kesengajaan atau karena kelalaian.

“Sudah ada 3 mantan pejabat Perumda yang coba-coba main air akhirnya ngandang. Kami menunggu APH untuk menindaklanjuti ini dan kami yang akan laporkan. Ini momen untuk bersih-bersih dari pejabat yang suka mainin air Bekasi,” tutupnya.

Berita Lainnya  Cakades Karang Segar Pardi Daftar ke Sekretariat Panitia Pilkades Dikawal Ribuan Massa Pendukung

(Red)

Bagikan Artikel