PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Rumah Sakit Amira Purwakarta adalah salah satu rumah sakit umum di tengah pemukiman padat penduduk di tengah kota Purwakarta, yang
Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam disaat Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 dengan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan,
Contoh Keterangannya:
* Lapangan Istana Kepresidenan: 200 Cm X 300 Cm.
* Lapangan Umum; 120 Cm X 180 Cm.
* Ruangan;100 Cm X 150 Cm.
* Mobil Presiden/Wapres; 36 Cm X 54 Cm.
* Mobil Pejabat Negara; 30 Cm X 45 Cm.
* Kendaraan Umum; 20 Cm X 30 Cm.
* Kapal/Kereta Api; 100 Cm X 150 Cm.
* Pesawat Udara; 30 Cm X 45 Cm. Meja; 10 Cm X 15
Pembiaran pengibaran bendera yang tidak sesuai ukuran atau tidak layak (robek/kusam) masuk dalam kategori kelalaian yang merendahkan kehormatan simbol negara.

Pantauan tim media saat investigasi dilapangan melihat bendera kusam dan robek berkibar di halaman Rumah Sakit Amira Purwakarta adalah salah satu rumah sakit umum di tengah kota Purwakarta, yang berlokasi di jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin (4/5/2026)
Rumah Sakit Umum Amira yang diduga tidak mengindahkan undang-undang no 24 Tahun 2009 Pasal 4.
*Perjuangan Para Pahlawan Tak Berharga*
Padahal untuk merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) para pejuang hingga mengorbankan harta,benda dan nyawa sehingga terjadilah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sampai hari ini kita menikmati.
Apa sangsi bagi perusahaan:
*Sangsi terhadap individu ataupun perusahaan dan Kantor Pemerintah yang melalaikan serta kibarkan bendera merah putih tak sesuai aturan undang-undang yang sudah ada,apalagi berkibar dalam keadaan Kusam, Kumal dan Robek.*
*Bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam berkibar dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.*
Terkait aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dan sesuai standar ukuran menurut Undang Undang,
Sementara Nur sebagai pengamat bendera merah putih juga menyampaikan atas keprihatinan dan kritik serius atas dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan kusam di halaman depan Rumah Sakit Amira Purwakarta adalah salah satu rumah sakit umum yang berlokasi di jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Nur Menambahkan, bahwasanya untuk persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau kelalaian teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap simbol negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Ujarnya.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24 huruf c, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
*Artinya, jika benar ditemukan bendera yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam, maka hal tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang*.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara, kehormatan bangsa, dan identitas nasional.
Oleh karena itu, perlakuan terhadap bendera tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
( DF & Red)











