Beranda News Farm 3 Greenfields di Blitar Belum Dibangun, Proses Perizinan dan Kajian Lingkungan...

Farm 3 Greenfields di Blitar Belum Dibangun, Proses Perizinan dan Kajian Lingkungan Masih Berjalan

BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Rencana pengembangan Farm 3 PT Greenfields Indonesia di Desa Sumber Urip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah munculnya dukungan dan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan, perusahaan menegaskan bahwa hingga kini belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi yang direncanakan sebagai peternakan sapi perah tersebut.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau disebut dengan istilah Forum Hearing yang digelar DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, organisasi masyarakat, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan warga untuk membahas perkembangan rencana investasi tersebut.

Mewakili direksi PT Greenfields Indonesia, Heru Prabowo menjelaskan bahwa pengembangan Farm 3 masih berada pada tahap pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan perizinan. Karena itu, perusahaan belum melakukan pembangunan maupun kegiatan operasional apa pun di lokasi yang telah direncanakan.

Berita Lainnya  Idul Adha 1447 H Krakatau steel Menyerahkan Hewan Qurban Yang Bermukim Di Sekitar Kantor Pertahanan Kota Cilegon

“Hingga saat ini pembangunan fisik belum dimulai. Kami masih menjalani seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk proses perizinan dan kajian lingkungan,” ujar Heru dalam forum tersebut.

Menurutnya, perusahaan memahami perhatian masyarakat terhadap aspek lingkungan yang menjadi salah satu isu utama dalam rencana pengembangan Farm 3. Oleh sebab itu, Greenfields berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak guna menyerap masukan dan aspirasi masyarakat.

Heru menambahkan, sejumlah tahapan yang saat ini masih berlangsung meliputi penyusunan dokumen lingkungan, kajian rona awal, konsultasi publik, hingga proses perizinan pada instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berita Lainnya  Pemasangan Kubus Masif di Pulau Payung Capai Progres 80 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, memastikan bahwa pembangunan Farm 3 memang belum dilaksanakan. Ia mengapresiasi langkah perusahaan yang memilih menyelesaikan seluruh persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Menurut Iwan, investasi yang masuk ke Kabupaten Blitar perlu dijaga karena berpotensi memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat. Namun demikian, setiap investasi harus tetap berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Investasi perlu kita dukung, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kondisi lingkungan,” katanya.

Berita Lainnya  Founder GOKAR Bertemu Anggota DPRD Karawang, Bahas Transportasi Online dan Ekonomi Lokal

Pandangan serupa disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan Farm 3 masih berlangsung dan belum memasuki tahap penerbitan izin di instansinya.

Bayu mengungkapkan, salah satu tahapan yang masih berjalan saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional terkait penerbitan pertimbangan teknis. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan tetap konsisten untuk tidak memulai pembangunan sebelum seluruh persyaratan dan perizinan dinyatakan lengkap.

Rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut menjadi wadah dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana pengembangan Farm 3. DPRD berharap proses investasi dapat berjalan secara transparan, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. (ric)

Bagikan Artikel