KAB.PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Masih ads ko ya, sungguh ironi sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jabar yang diduga sengaja menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media memicu sorotan tajam.Info Regulasi.
Awak media bertemu dengan sekdes di kantor desa Cianting,menayakan pemotongan pajak dan bukti pembayaran pajak pembebasan lahan. selasa;27/10/26 yang lalu.
Sekdes menjadwalkan awak media kembali hari Kamis ke kantor desa Cianting lagi,biar kita persiapkan dan bisa konfirmasi langsung kepala desa ucap sekdes
Keluhan Sekdes Permintaan Data DBH 2016 – 2025 Oleh Kejaksaan Negeri :
Kalau saat ini saya sedang sibuk sekali, untuk permintaan Kejaksaan terkait DBH 2016-2025 ucap Sekdes
Pernyataan tersebut menyoroti tindakan pejabat atau badan publik yang sengaja menghindari konfirmasi jurnalis, yang dinilai melanggar komitmen transparansi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers.
Dalam konteks hukum dan jurnalistik di Indonesia, berikut adalah analisis mengapa tindakan menghindari, mengabaikan, atau bahkan memblokir kontak wartawan dinilai menabrak kedua undang-undang tersebut:
1. Pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
• Kewajiban Badan Publik: UU KIP mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana.
• Menghambat Transparansi: Ketika seorang pejabat publik sengaja menghindar atau menutup diri dari konfirmasi mengenai kebijakan, anggaran, atau kinerja instansinya, tindakan tersebut dikategorikan sebagai upaya menghambat keterbukaan informasi dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2. Pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
• Menghalangi Tugas Jurnalistik: Konfirmasi adalah prosedur standar bagi jurnalis untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan berita (cover both sides), dan mencari kebenaran fakta. Sengaja menghindar atau memblokir akses jurnalis dinilai sebagai bentuk tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
• Ancaman Pidana: Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dampak dan Sikap Jurnalis
Jika pihak yang dikonfirmasi tetap bungkam, tidak merespons, atau memblokir komunikasi, media/wartawan menurut Kode Etik Jurnalistik tetap berwenang menerbitkan pemberitaan berdasarkan data valid yang mereka temukan, dengan memberikan catatan atau keterangan bahwa pihak terkait telah berupaya dikonfirmasi namun tidak memberikan jawaban.
(D.Fer & Red)











