Beranda Hukum Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga...

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan ilegal di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari hasil inspeksi tersebut, sementara aktivitas proyek yang sebelumnya dipersoalkan justru kembali berjalan.

Sebelumnya, pada Jumat (12/6/2026), Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turun langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mengenai dugaan proyek pengurugan tanpa perizinan yang diduga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS).

Dalam sidak tersebut, sejumlah anggota Komisi III bahkan secara terbuka menyampaikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui rapat DPRD dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pihak pengembang proyek, guna mengungkap legalitas kegiatan tersebut.

Namun, hingga kini rapat yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

Berita Lainnya  Bersih Desa Gunung Gede, Pentaskan Wayang Kulit Perkuat Tradisi Syukur dan Pelestarian Budaya Jawa

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan tindak lanjut hasil sidak, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saiful Islam hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita atur jadwal dulu ya bang.”

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Sampai kapan pengaturan jadwal dilakukan? Apakah harus menunggu proyek selesai baru ada tindakan?” menjadi pertanyaan yang kini ramai disampaikan warga dan pemerhati kebijakan publik.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai bahwa apabila tidak ada langkah nyata setelah sidak dilakukan, maka fungsi pengawasan DPRD patut dipertanyakan.

“Kalau setelah sidak tidak ada tindak lanjut yang jelas, sementara aktivitas proyek kembali berjalan, tentu publik berhak menilai bahwa sidak tersebut hanya sebatas formalitas. Jangan sampai fungsi pengawasan dewan hanya menjadi pencitraan tanpa menghasilkan penyelesaian persoalan yang dilaporkan masyarakat,” tegas Afifudin.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, hasil sidak seharusnya segera ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pemanggilan pihak terkait, hingga rekomendasi resmi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Berita Lainnya  GOKAR dan DISHUB Karawang Bangun Sinergi Wujudkan Transportasi Aman Tertib

Afifudin juga mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa ketegasan dari wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah, maka ke depan akan semakin banyak pihak yang berani menabrak aturan. Karena mereka melihat tidak ada tindakan nyata, baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan dugaan alih fungsi lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika benar proyek tersebut berada di kawasan Lahan Baku Sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan pangan, kepastian tata ruang, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Pentingnya memahami anak-anak Gen Alpha di ruang pendidikan

Menurut Afifudin, apabila DPRD membiarkan rekomendasi hasil sidak tanpa kepastian penyelesaian, maka fungsi checks and balances terhadap pemerintah daerah akan kehilangan maknanya.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Sidak bukan sekadar datang ke lokasi, berfoto, lalu selesai. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata dan kepastian hukum,” katanya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum, legalitas perizinan, serta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan yang menjadi perhatian publik.

IWO Indonesia juga berharap seluruh pihak yang pernah menyampaikan komitmen saat sidak segera merealisasikan janji tersebut melalui rapat resmi dan penyampaian hasilnya secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. (Red)

Bagikan Artikel