Beranda Komunitas SBNI Menolak Rencana Pinjaman APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, Desak...

SBNI Menolak Rencana Pinjaman APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, Desak Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 5 Agustus 2026 –Serikat Buruh nasional Indonesia (SBNI) Rd Yadi suryadi menyatakan menolak rencana pengajuan pinjaman daerah dalam Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa sebelum pemerintah daerah menambah beban pembiayaan melalui pinjaman, perlu dipastikan terlebih dahulu adanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Rd Yadi suryadi selama pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 masih terdapat persoalan keterbukaan informasi publik yang menjadi perhatian. Organisasi ini menilai sejumlah perangkat daerah belum memberikan akses informasi yang memadai terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program, meskipun masyarakat maupun pemantau independen telah mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Penolakan:

Berita Lainnya  Diskominfo Kabupaten Ciamis Gelar Sosialisasi Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi Indikator Indeks Pembangunan Statistik Tahun 2026

SBNI menyampaikan beberapa alasan utama atas penolakan rencana pinjaman daerah tersebut, antara lain:

Keterbukaan Informasi Publik Belum Optimal
Pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilaksanakan secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945. Menurut SBNI, keterbukaan informasi merupakan syarat penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Pinjaman Daerah Harus Dilandasi Tata Kelola yang Baik.

Pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap keuangan daerah. Oleh karena itu, SBNI berpandangan bahwa setiap rencana pinjaman harus didukung oleh tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perlunya Kepastian Kemampuan Keuangan Daerah
SBNI menilai informasi mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk kemampuan pembayaran kembali pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, perlu dapat diverifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan fiskal daerah.

Berita Lainnya  Bupati Maesyal Rasyid Buka Warteksi Gemilang, Sembako Bers

Dasar Hukum
SBNI mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai ketentuan pinjaman daerah yang berlaku.
Tuntutan SBNI
SBNI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk:

Menunda pembahasan maupun pengajuan pinjaman daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga persoalan transparansi pengelolaan anggaran tahun sebelumnya dapat dijelaskan kepada publik.

Berita Lainnya  Tumpukan Sampah Tutupi Aliran Sungai Cikendal di Cigondewah Kaler, Kondisi Memprihatinkan Kembali Terjadi

Memastikan seluruh perangkat daerah menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membangun mekanisme pengawasan publik yang efektif dan mudah diakses masyarakat terhadap setiap rencana pembiayaan daerah.
Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak menambah beban fiskal yang pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat.

Rd Yadi suryadi menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan Artikel