BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Tindakan oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Karangsegar yang memberikan dukungan atau himbauan untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap asas netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.
Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, seluruh perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis atau menjadi tim sukses calon tertentu. Jumat (11/9/2026).
PELANGGARAN BERAT ASAS NETRALITAS APARATUR DESA
Perangkat desa termasuk Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) wajib menjaga sikap netral secara mutlak selama tahapan Pilkades berlangsung. Memberikan dukungan, himbauan, atau arahan untuk memenangkan salah satu calon merupakan pelanggaran aturan yang serius.
Dugaan Dukungan Terhadap Calon Pilkades oleh Aparatur Desa
Oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Karangsegar diduga memberikan dukungan atau himbauan kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap asas netralitas aparatur desa yang wajib dijaga selama seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berlangsung.
Oknum Kasi Kesra Desa Karangsegar & Masyarakat sebagai Pengawas
Oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Karangsegar yang diduga memberikan dukungan atau himbauan untuk memenangkan salah satu calon. Masyarakat luas sebagai pihak yang berhak mengawasi dan melaporkan jika mengetahui tindakan pelanggaran tersebut, serta pihak berwenang (Kepala Desa, Bawaslu, Inspektorat, DPMD) yang berwenang menindaklanjuti.
Menjelang Pilkades Serentak 2026
Dugaan pelanggaran ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Masa menjelang pemungutan suara merupakan periode krusial di mana netralitas seluruh aparatur desa sangat diuji dan harus dijaga ketat.
Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi
Kejadian dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa ini terjadi di lingkungan Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aturan netralitas aparatur desa ini berlaku secara nasional untuk seluruh perangkat desa di Indonesia dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Aparatur Desa Wajib Netral demi Demokrasi yang Bersih & Adil
Perangkat desa adalah pelayan publik yang harus adil dan tidak memihak siapapun. Keterlibatan dalam politik praktis dapat menimbulkan dampak negatif yang serius:
•Menimbulkan konflik horizontal dan ketegangan antarwarga pendukung
•Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa
•Menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi
•Melanggar prinsip negara hukum dan pelayanan publik yang netral
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 51 huruf g:
“Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala desa.”
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pilkades:
Mengatur sanksi tegas berjenjang: teguran→pemberhentian sementara→pemberhentian tetap sebagai perangkat desa.
Fakta Kejadian & Empat Langkah Konkret Penindakan
Unsur Kejadian:
UnsurKeteranganSiapaOknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa KarangsegarDi manaDesa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten BekasiKapanMenjelang Pilkades Serentak 2026 (20 September 2026)ApaMemberikan dukungan/himbauan untuk memenangkan salah satu calonStatusPelanggaran berat asas netralitas perangkat Desa.
“Aparatur desa adalah pelayan seluruh masyarakat, bukan pendukung salah satu pihak. Netralitas bukan pilihan itu kewajiban hukum. Pelanggaran terhadap netralitas merusak kepercayaan publik dan menodai demokrasi di tingkat desa.”
(Red)











