BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 1 September 2026 — Masyarakat Jawa Barat patut mempertanyakan meningkatnya saldo kas dan dana yang ditempatkan dalam deposito pemerintah daerah. Ketika uang rakyat tersimpan dalam jumlah besar, publik berhak mengetahui untuk kepentingan apa dana tersebut dikelola dan kapan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Ketua APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata mengejar tingginya saldo kas atau pencapaian administratif.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan hanya seberapa besar saldo kas atau deposito yang dimiliki, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Jawa Barat,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
Menurutnya, prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 23 harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan anggaran. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PRIORITASKAN HAK DASAR RAKYAT
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas.
Beberapa sektor yang harus mendapat perhatian utama antara lain:
Pendidikan yang merata, berkualitas, dan mudah diakses.
Pelayanan kesehatan serta perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kehidupan yang layak, termasuk lingkungan yang bersih dan sehat.
Perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat.
Infrastruktur dasar yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai di satu sisi dana daerah terus bertambah dan tersimpan, sementara di sisi lain masih ada masyarakat yang menghadapi persoalan pendidikan, kesehatan, kemiskinan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik,” ujarnya.
PEMBANGUNAN ADALAH SARANA, BUKAN TUJUAN
Rd. Yadi menegaskan, pembangunan infrastruktur dan proyek daerah tetap penting. Namun, pembangunan harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
Pembangunan tidak boleh hanya menjadi proyek fisik, simbol keberhasilan, pencitraan, atau penambahan aset, sementara kebutuhan mendasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
“Pembangunan adalah sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan tujuan akhir. Kalau pelayanan dasar masih bermasalah, maka prioritas anggaran harus terus dievaluasi,” katanya.
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT MENGENDAP
Meningkatnya dana kas maupun deposito APBD, menurut Rd. Yadi, harus menjadi perhatian serius dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu membuka informasi mengenai jumlah dana yang ditempatkan dalam kas maupun deposito, dasar kebijakannya, alasan penempatan dana, manfaat yang diperoleh, serta rencana pemanfaatannya.
“Publik berhak mengetahui berapa dana yang tersimpan, mengapa ditempatkan dalam deposito, dan kapan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai uang publik mengendap terlalu lama sementara kebutuhan dasar rakyat masih menunggu,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kas daerah dan memastikan setiap keputusan penempatan dana tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta prioritas pembangunan yang paling mendesak.
RAKYAT BERHAK TAHU DAN MENGAWASI
Rd. Yadi juga mengajak masyarakat Jawa Barat untuk ikut mengawal pengelolaan APBD.
Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran daerah dikelola sesuai hukum, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan sosial.
“Rakyat tidak hanya berhak menerima manfaat anggaran, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana uang rakyat dikelola. Tanyakan, awasi, dan tuntut transparansi serta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Uang APBD bukan milik pemerintah atau pengelola anggaran. APBD adalah uang rakyat dan amanat konstitusi. Karena itu, uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan yang nyata,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.
Kesejahteraan rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan pengelolaan APBD — bukan besarnya saldo yang tersimpan dan bukan semata-mata banyaknya proyek yang dibangun.











