KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
KOTA BANDUNG, POLDA JABAR || LINGKARAKTUAL.COM || – Menyikapi penyampaian pendapat di muka umum 24 September 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan sejumlah himbauan penting kepada seluruh masyarakat.
Himbauan ini disampaikan untuk memastikan agar demonstrasi berjalan lancar, tertib, dan damai tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menegaskan bahwa pihaknya mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Namun, kami juga mengingatkan agar hak tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kabid Humas, Kamis (24/9/2026).
Masyarakat wajib Menjaga Ketertiban dan Kedamaian, Seluruh peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum diharapkan untuk dapat mengendalikan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan atau kerusuhan.
Polda Jabar menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis, seperti perusakan fasilitas umum dan properti milik orang lain, pembakaran, ataupun pelemparan benda-benda yang dapat membahayakan.
“Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh isu, ajakan, ataupun hasutan dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang mungkin ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingannya sendiri.” ungkapnya
Kombes Hendra menyampaikan bahwa Aspirasi disampaikan dengan cara-cara yang elegan, santun, dan bermartabat sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
“Kami menginginkan kegiatan ini berjalan dengan damai dan tertib. Jangan sampai niat baik menyampaikan aspirasi justru berujung pada hal-hal yang merugikan banyak pihak dan merusak perdamaian. Jawa Barat harus tetap aman dan damai,” tutup Kabid Humas Polda Jabar
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.
(D.F & Red)











