BENGKALIS, RIAU || LINGKARAKTUAL.COM || – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. Sebanyak belasan kilogram narkoba berbagai jenis berhasil diamankan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu 5 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang pria berinisial Muhammad Syahril. Ia diduga menjadi kurir jaringan internasional yang dikendalikan narapidana Lapas Bengkalis.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dan pengawasan ketat terhadap jalur penyelundupan narkoba dari wilayah perbatasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Barang Bukti Capai 22 Kg
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dengan total hampir 22 kg. Rinciannya:
• Sabu: 10.861 gram atau 10,8 kg
• Ketamin: 858 gram
• MDMA: 472 gram
• Cartridge etomidate: 496 buah
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android, 1 unit motor Honda Beat, dan uang tunai Rp1.430.000 yang diduga terkait transaksi.
Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis
Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini diduga dikendalikan oleh Safrizal alias Omo, narapidana Lapas Bengkalis. Tersangka mengaku direkrut melalui WhatsApp untuk mengantar paket narkoba dari Pulau Bengkalis ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
“Imbalannya Rp110 juta jika paket sampai tujuan,” kata penyidik.
Polisi juga mengantongi identitas satu orang DPO berinisial Rendy. Ia diduga berperan sebagai tekong kapal yang menyerahkan barang kepada tersangka.
Cegah 61 Ribu Jiwa Jadi Korban
Bareskrim memperkirakan nilai total barang bukti mencapai Rp25,2 miliar. Lebih dari itu, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kini Muhammad Syahril dan seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan uji lab forensik dan memburu jaringan lainnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk lewat jalur laut Riau menuju Jakarta
(Ellyn)











