Beranda News ‎Pemkab Garut dan Badan Bahasa Kemendikdasmen Jalin Kerja Sama Guna Tingkatkan Kualitas...

‎Pemkab Garut dan Badan Bahasa Kemendikdasmen Jalin Kerja Sama Guna Tingkatkan Kualitas Pengunaan Bahasa dan Sastra

KAB. GARUT, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan Penandatangan Kesepakatan Tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Indonesia di Daerah bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia. Acara berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

‎Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadapi tantangan globalisasi yang dianggap dapat mengikis kaidah-kaidah baku bahasa Indonesia.

‎Syakur menyoroti pentingnya bahasa sebagai cerminan identitas dan karakter suatu bangsa.

Berita Lainnya  Proyek Lining Saluran Air di Desa Sumber Urip Diduga Rugikan Warga, Warnas Pribumi Belum di Bayar Rp. 2,473,000

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah, dan kata-kata lain yang dianggap melanggar aturan baku.

‎”Kalau kita tidak hati-hati, maka bahasa ini bisa lenyap. Bukan lenyap bahasanya tapi tadi, sistem strukturalnya yang jadi pedoman selama ini yang kita pegang,” ujar Bupati Garut.

‎Selain itu, Syakur, yang juga seorang akademisi, menekankan bahwa kualitas guru sangat berpengaruh terhadap kemampuan siswa, termasuk mulai dari hal kecil seperti penggunaan bahasa. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan uji kompetensi guru secara berkala.

‎”Guru harus selalu memperbaharui pengetahuannya, keterampilannya, dan kemampuannya,” tegasnya.

‎Senada dengan Bupati Garut, Sekretaris Badan Bahasa Kemendikdasmen Ganjar Harimansyah menyambut baik kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu, sesuai dengan arahan Mendikdasmen RI.

‎”Pendidikan bermutu tidak akan terwujud kalau tidak ada kolaborasi dari berbagai mitra terutama dari Pemda,” Ujar Ganjar.

‎Ia menambahkan, Badan Bahasa adalah satu-satunya lembaga kebahasaan resmi di bawah pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Berita Lainnya  Operasi Wirawaspada Jaring 78 WNA di Cikarang Pusat, Sorotan pada Pelanggaran Izin dan Peran Pemda Kab. Bekasi

Lembaga ini telah berdiri sejak 1948 dan kini memiliki 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 38 provinsi, salah satunya Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

‎Penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah yang mempererat kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Badan Bahasa dalam upaya melestarikan dan memajukan bahasa dan sastra Indonesia.

Editor: Diskominfo Garut

(D.F & Red)

Bagikan Artikel