Beranda News Revitalisasi BUMDes, Pengurus “Bululawang Makmur” Resmi Berganti

Revitalisasi BUMDes, Pengurus “Bululawang Makmur” Resmi Berganti

BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Pemerintah Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, resmi melakukan serah terima pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Bululawang Makmur” dari pengurus lama kepada pengurus baru, Rabu (5/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bululawang ini menjadi bagian dari upaya revitalisasi untuk mendorong peningkatan pendapatan desa dan memperkuat perekonomian masyarakat.

Serah terima tersebut dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas, dengan penyerahan dari pengurus lama, Matal, kepada pengurus baru, Ginanjar Ilham Saka Pribadi. Acara ini turut dihadiri Kepala Desa Bululawang Sutikno, unsur Forkopimcam, para Ketua RT dan RW, serta perangkat desa setempat.

Berita Lainnya  Ketua IWOI DPD Karawang Serukan Persatuan dan Integritas Jurnalist di Era Digital

Kepala Desa Bululawang, Sutikno, menegaskan bahwa pergantian kepengurusan BUMDes merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja usaha desa.
“Revitalisasi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

Kami berharap pengurus baru mampu membawa BUMDes ‘Bululawang Makmur’ menjadi lebih produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutikno dalam sambutannya.

Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu bersaing serta berkembang secara berkelanjutan.

Berita Lainnya  Terkuak! Warga Desak APH Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat “Massage Shadow” di Cengkareng

Sementara itu, Ketua BPD dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program usaha desa. Ia berharap, kepengurusan baru dapat menghadirkan inovasi serta terobosan dalam mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan potensi lokal.

Pergantian kepengurusan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa.

Selain itu, pengelolaan BUMDes juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya profesionalitas dan penguatan kelembagaan BUMDes sebagai entitas usaha yang berbadan hukum.

Berita Lainnya  Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dengan kepengurusan baru, BUMDes “Bululawang Makmur” diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya desa serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.

Pemerintah Desa Bululawang optimistis bahwa melalui revitalisasi ini, BUMDes tidak hanya menjadi sumber pendapatan desa, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

(sla)

Bagikan Artikel