BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 23 Mei 2026 – Proses demokrasi di tingkat desa kembali menorehkan catatan penting bagi masyarakat Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung hari ini, Sabtu (23/5), Mursyidi secara resmi kembali terpilih untuk mengemban amanah sebagai anggota BPD periode 2026–2034.
Kemenangan Mursyidi di daerah pemilihan Dusun 3 (Kampung Cangkring RT 12/RW 03) menunjukkan besarnya kepercayaan konstituen atas kinerjanya pada periode sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Selain Mursyidi, terpilih pula rekan sejawatnya, Sukhro Wardi, S.Pd.I., yang juga akan mendampingi dalam mengawal aspirasi masyarakat Dusun 3 selama delapan tahun ke depan.

Dalam keterangannya, Mursyidi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi desa ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi BPD, terutama dalam aspek pengawasan kinerja pemerintah desa dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan. Fokus kami ke depan adalah memastikan aspirasi masyarakat Jayalaksana, khususnya dari Dusun 3, dapat terkelola dengan baik dan menjadi prioritas dalam rencana pembangunan desa,” ujar Mursyidi.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Jayalaksana sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan tahun ini diikuti oleh belasan kandidat potensial, termasuk keterwakilan perempuan, yang menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan terpilihnya jajaran anggota BPD yang baru, diharapkan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Jayalaksana di bawah kepemimpinan Kepala Desa Irwansyah dapat semakin harmonis demi mewujudkan kemajuan desa yang signifikan hingga tahun 2034 mendatang.
Tentang BPD Desa Jayalaksana:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(red)











