Beranda Hukum Konferensi pers Polda Jabar Penangkapan Taufik Hidayat Terkait Kasus Penyekapan Dan Penganiayaan...

Konferensi pers Polda Jabar Penangkapan Taufik Hidayat Terkait Kasus Penyekapan Dan Penganiayaan Berat Terhadap Kekasihnya YTR

BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Selasa Malam, 23 Juni 2026 – Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pada Selasa malam ini untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kos-kosan di lingkungan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang memaparkan secara rinci proses penyelidikan, penangkapan, hingga keterangan resmi yang diperoleh dari tersangka.

Dalam paparannya, Kapolda menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap tersangka, termasuk tes narkoba. “Hasil tes narkoba yang dilakukan terhadap tersangka dinyatakan negatif.

Seluruh data identitas dan keterangan yang disampaikan juga telah dicocokkan dan sesuai dengan data kependudukan resmi yang tercatat,” jelas Irjen Rudi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berlandaskan laporan resmi dari korban serta temuan bukti di lokasi kejadian.

Berita Lainnya  Bantuan Pangan Beras 20kg dan Minyak 4 Liter Diterima Warga Desa Sumber Reja dengan Senang Hati

Tersangka yang bernama lengkap Taufik Hidayat (30 tahun) diketahui sempat meninggalkan wilayah Jawa Barat dan bergerak hingga ke Tangerang setelah peristiwa terjadi. Pergerakan ini terungkap melalui rekam jejak transaksi keuangan yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi tim penyidik.

Namun, selama berada di Tangerang, tersangka merasa tidak aman dan akhirnya memutuskan kembali ke Jawa Barat serta bersembunyi di Perumahan Griya Pesona, Majalaya. Di lokasi tersebut, tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan tanpa bantuan pihak ketiga.

Terkait kronologi peristiwa, penyidik telah memperoleh keterangan dari tersangka yang mengakui seluruh perbuatannya. Taufik menyatakan penyesalan yang mendalam dan menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi kesadaran yang menurun akibat kebiasaan mengonsumsi alkohol secara rutin setiap hari, termasuk merek Intisari. “Ia mengakui bahwa konsumsi alkohol yang dilakukan tersangka yang menjadi pemicu utama. Di bawah pengaruh zat tersebut, ia melakukan tindakan penganiayaan yang sangat kejam terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29 tahun), yang sebelumnya telah disekap di kamar kos tersebut,” ungkap Kapolda.

Berita Lainnya  Menakar Nyali KPK dan Kejari: Membaca Sinyal 'Asset Shielding' di Balik "Skandal LHKPN" Dirut BUMD Migas Bekasi

Berdasarkan keterangan korban dan visum yang diperoleh, penganiayaan yang dialami korban tergolong sangat berat. Korban mengalami luka parah pada bagian mata yang dicongkel hingga menyebabkan kebutaan permanen, bibir digunting, serta kaki dibacok menggunakan benda tajam. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Hasan Sadikin ( RSHS ) Bandung,untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Polda Jawa Barat berencana untuk memperdalam penyelidikan dengan memanggil ahli kejiwaan guna memeriksa kondisi psikologis tersangka, pola perilaku, serta dinamika hubungan antara tersangka dan korban. “Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memahami secara utuh latar belakang terjadinya tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia ini,” tambah Irjen Rudi.

Berita Lainnya  Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat demi menjamin keamanan semua pihak serta kelancaran proses hukum. Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, lembaga terkait, dan awak media yang telah memberikan dukungan dan kerja sama selama penyelidikan berlangsung.

“Proses hukum terhadap kasus ini akan terus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” pungkas Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi

(Red)

Bagikan Artikel