Beranda Hukum Keadilan Bagi Sang Anak yang Pergi, Tanggung Jawab Negara, Sekolah, dan Keluarga...

Keadilan Bagi Sang Anak yang Pergi, Tanggung Jawab Negara, Sekolah, dan Keluarga di Bawah Payung Hukum

KASUS KEMATIAN SISWA SDN 1 KEBONDALEM PEMALANG

PEMALANG, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || – 2 Oktober 2026 — Sebuah peristiwa menyayat hati mengguncang masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa berusia 7 tahun duduk di bangku Kelas 2 SDN 1 Kebondalem, meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026, setelah diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik dari kakak-kelasnya — siswa Kelas 5 dan Kelas 6 di sekolah yang sama .

Korban menceritakan kepada ibunya, Diah Indriyanti, bahwa ia dipukul di bagian perut, ditendang menggunakan sepatu, dan uang sakunya diambil. Luka memar tampak di perut dan kakinya . Kondisi kesehatannya perlahan menurun, hingga akhirnya tak tertolong. Jenazah korban kini menjalani pemeriksaan autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian, sementara Polres Pemalang terus mendalami kasus ini .

Beredar pula informasi bahwa salah satu orang tua pelaku diduga berupaya melarikan diri ke Surabaya — hal ini wajib ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum guna menjamin keadilan tanpa pandang status siapa pun.

I. DASAR HUKUM YANG TAK BISA DIABAIKAN

Peristiwa ini bukan sekadar “perselisihan anak-anak”. Ini adalah tindak pidana yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:

A. Undang-Undang Perlindungan Anak — UU No. 35 Tahun 2014

Ketentuan Isi & Ancaman Pidana
Pasal 76C “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 Ayat (1) — Kekerasan Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp200 juta[__LINK_ICON]
Pasal 80 Ayat (2) — Luka Berat Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta[__LINK_ICON]
Pasal 80 Ayat (3) — Menyebabkan Kematian Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar[__LINK_ICON]

Berita Lainnya  SKTM 20 kV DI PERIUK KEMBALI DISOROT: SETELAH PEMBERITAAN TERBIT, PLN UP3 TELUKNAGA MASIH BELUM BUKA SUARA, K3, IDENTITAS PELAKSANA, DAN PENGAWASAN GALIAN JADI PERTANYAAN PUBLIK

B. KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023

– Pasal 413 — Penganiayaan yang menyebabkan kematian: penjara 5–15 tahun
– Pasal 58 — Anak yang ikut melakukan tindak pidana tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan pendekatan keadilan restoratif

C. UU Sistem Peradilan Pidana Anak — UU No. 11 Tahun 2012

– Pelaku berusia di bawah 18 tahun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, namun melalui proses pembinaan, bukan sekadar hukuman penjara
– Jika pelaku berusia di bawah 12 tahun → tidak dikenai pidana, tetapi wajib dibina oleh negara bersama orang tua

D. Tanggung Jawab Perdata — KUHPerdata

– Pasal 1367 — Orang tua/wali bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak yang berada di bawah pengawasannya
– Artinya: ganti rugi materiil maupun moril dapat dituntut dari keluarga pelaku

E. Tanggung Jawab Sekolah

– UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) Pasal 4 ayat (2): Pendidikan diselenggarakan dengan suasana yang aman, damai, dan penuh kasih sayang
– Permendikdasmen No. 46 Tahun 2023 — Satuan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan & penanganan kekerasan; kelalaian menjadikan sekolah bertanggung jawab secara administratif maupun perdata

II. SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

1. Pelaku Anak

– Tidak bisa dimaafkan begitu saja — tindakan kekerasan berulang bukan “permainan”
– Tetap harus dipertanggungjawabkan melalui jalur SPPA: pembinaan, pelayanan masyarakat, pengawasan orang tua, atau pembinaan di lembaga khusus
– Identitas pelaku tetap harus dilindungi sesuai prinsip kerahasiaan anak dalam proses hukum

Berita Lainnya  Pastikan Kualitas MBG Terjaga, Polsek Simpang Empat Cek Dapur SPPG Yayasan Muslim Imani Sakinah

2. Orang Tua Pelaku

– Pasal 26 UU No. 35/2014 — Orang tua wajib melindungi, mengasuh, mendidik anak
– Jika terbukti lalai → wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian keluarga korban
– Jika ada upaya menutupi, melarikan diri, atau menghalangi proses hukum → dapat dikenakan pidana tersendiri (menghalangi penyidikan, penipuan, dsb)

3. Pihak Sekolah

– Mengapa kekerasan berulang kali terjadi tanpa diketahui guru?
– Mengapa korban diambil uang sakunya di lingkungan sekolah tanpa ada pengawasan?
– Jika terbukti lambat menangani, menutup-nutupi, atau mengabaikan laporan → Kepala Sekolah & guru dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena membiarkan kekerasan (Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014)

4. Pemerintah & Penegak Hukum

– Polisi wajib menyelesaikan penyidikan secara cepat, adil, transparan — autopsi harus diumumkan hasilnya
– Dinas Pendidikan wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kinerja pengawasan di SDN 1 Kebondalem
– Negara wajib menjamin: tidak ada anak yang boleh dikorbankan karena status orang tuanya

III. PANGGILAN KEBANGSAAN: TIDAK ADA TEMPAT UNTUK DIAM

Kasus ini membuka luka yang tak boleh lagi ditutup-tutupi:

“Anak yang paling lemah adalah yang paling membutuhkan perlindungan negara.”

– ❌ Jangan pernah berkata “hanya urusan anak-anak” — luka yang membunuh tidak pernah kecil
– ❌ Jangan biarkan kekuasaan atau jabatan melindungi siapa pun dari hukum
– ❌ Jangan diam jika melihat teman diperlakukan kasar — diam berarti ikut membiarkan
– ✅ Sekolah harus menjadi benteng, bukan tempat ketakutan
– ✅ Orang tua harus tahu apa yang dialami anaknya — bukan hanya saat sudah terlambat

Berita Lainnya  INCAMBENT KEMBALI MEMIMPIN I DESA KARANG SATU DENGAN KEMENANGAN MUTLAK

Kepada keluarga korban: Anda tidak sendirian. Seluruh elemen bangsa mengawal proses ini hingga tuntas. Keadilan adalah hak anak yang telah pergi, dan adalah kewajiban kita semua untuk memperjuangkannya.

Kepada seluruh masyarakat: Jaga anak-anak kita. Kejahatan terhadap satu anak adalah kejahatan terhadap seluruh bangsa. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa perubahan nyata di setiap sekolah, di setiap desa, di seluruh Indonesia.

PENUTUP

Muhammad Hasbi Al Aqib berpulang di usia yang masih sangat muda. Ia berhak tumbuh, belajar, dan bermain dengan aman. Ia berhak pulang ke rumahnya dalam keadaan sehat, bukan untuk dibawa pulang sebagai jenazah.

Hukum Indonesia telah ada, lengkap, tegas. Kini tinggal penegakannya. Tidak boleh ada yang kebal, tidak boleh ada yang ditunda, tidak boleh ada yang diredam. Keadilan harus ditegakkan — jernih, tegas, tanpa pandang siapa orang tuanya.

Selamat jalan, anakku. Doa kami menyertaimu. Dan janji kami: kami akan memastikan pengorbananmu menjadi perubahan yang melindungi setiap anak di negeri ini.

( E.R.Kalauw )

Bagikan Artikel