PANDEGLANG || LINGKARAKTUAL.COM || – Tim media menerima informasi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (16/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setibanya di lokasi, tim media mendapati seorang pria yang diduga sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi obat keras golongan G.
Saat dimintai keterangan, pria yang mengaku berinisial Rendi mengaku telah cukup lama menjual obat keras golongan G di wilayah tersebut. Ia juga menyebut bahwa pasokan obat yang dijualnya diperoleh dari seseorang Hamdan (nama inisial),Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Rendi kepada tim media dan hingga berita ini diterbitkan masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Tidak lama kemudian pelaku menghubungi seorang dan minta kemunikasi dengan salah satu tim media melalui sambungan telepon oleh seorang pria yang memperkenalkan diri dengan inisial B. Dalam percakapan tersebut, B mengaku bertugas di wilayah Serang. Namun, saat diminta menjelaskan identitas maupun kapasitasnya, tidak diperoleh keterangan yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, tim media belum dapat memastikan keterkaitan B dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang sedang ditelusuri.
Lebih lanjut pelaku menghubungi Ridwan(nama samaran),tersambung melalui via telpon WhatsApp dan mengaku sebagai kakak dari pelaku penjual obat golongan G diduga tanpa resep dokter alias ilegal ini.
Awalnya dalam komunikasinya Ridwan meminta untuk dibantu dan bekerjasama terkait penjualan obat keras golongan G yang berada di belakang rumahnya dan mengaku sebagai adik kandungnya itu.
Dalam hal ini awak media bekerja sesuai foksi dan tegak lurus sehingga memancing kemarahan dari Ridwan dengan mengirim pesan voice note kepada salah satu awak media dengan nada ancaman.
“Saya tidak akan lepas Abang sebelum Abang kasih tau siapa yang melaporkan nya ke Abang ,saya kasih waktu 1 x 24 jam untuk musyawarah dengan saya.”ancaman Ridwan kepada salah satu awak media melalui pesan Voice note.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek Panimbang dan Polres Pandeglang, guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di lokasi tersebut.
Lebih lanjut awak media akan membuat laporan terkait pengancaman ini serta indikasi menghalangi tugas jurnalistik, ketika awak media mencari kebenaran sumber berita, yang sudah jelas dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Hendrik)











