KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sebuah gudang yang diduga milik Lucky Shop yang berada di Kampung Kosambi, Jalan Raya Tambelang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Gudang tersebut diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi sebagaimana aturan yang berlaku. Kamis (21/05/2026).
Ironisnya, aktivitas gudang disebut berjalan lancar tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak peraturan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari dinas terkait terhadap bangunan dan usaha yang diduga melanggar aturan perizinan.
Awak media saat mencoba konfirmasi menanyakan perizinannya ke lokasi gudang dan bertemu salah satu staf bernama Trias, “Bos saya sedang tidak ada, untuk izin silahkan tanya bos langsung, dan silahkan telpon.” Ujarnya.

Selang waktu awak media langsung menghubungi bos pemilik Gudang Lucky Shop untuk konfirmasi via telpon, akan tetapi tidak ada respon dari pihak pemilik lucky shop. Hal tersebut terkesan menghindar dan ada dugaan tidak memiliki izin resmi aktivitas Gudang tersebut.
Warga sekitar mempertanyakan keberanian pengelola gudang menjalankan aktivitas usaha secara terang-terangan di tengah ketatnya aturan administrasi dan tata ruang.

Pasalnya, setiap bangunan usaha wajib memiliki legalitas seperti Badan Usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin usaha, TDG, SLF, hingga dokumen pendukung lainnya sebelum digunakan untuk kegiatan komersial.

Undang-Undang Cipta Kerja: Mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai tingkat risikonya.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur kewajiban memiliki kelayakan dan legalitas operasional (seperti NIB), dengan ancaman penghentian kegiatan.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Setiap wilayah memberlakukan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang melarang tempat usaha beroperasi tanpa izin resmi.
“Kalau memang belum ada izin kenapa bisa bebas beroperasi? Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha,” ujar R salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak APH, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP, Satpol PP, dan dinas teknis terkait agar segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, warga meminta adanya tindakan tegas berupa penyegelan hingga penghentian operasional.

Selain diduga belum mengantongi izin resmi, keberadaan gudang di kawasan tersebut juga dinilai perlu ditinjau dari aspek tata ruang dan dampak lingkungan terhadap permukiman warga sekitar. Jangan sampai aktivitas usaha yang diduga ilegal justru dibiarkan berkembang tanpa pengawasan.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin muncul anggapan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas gudang tersebut sehingga terkesan kebal hukum.
Penulis: Yajub (Singa)_Wawan Supiandi











