BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 20 MEI 2026 – Kelompok kerja (Pokja) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan PT Solusi Cuci Nusantara (Laundry Hub). Langkah ini diambil terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan berusaha dan pemenuhan regulasi lingkungan hidup oleh perusahaan jasa laundry industri skala besar tersebut di Kawasan Industri Jababeka 1, Cikarang.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan tim media di bawah naungan IWO Indonesia, PT Solusi Cuci Nusantara ditemukan telah melakukan aktivitas produksi komersial dengan kapasitas besar mencapai kurang lebih 5.000 kg per hari. Namun, aktivitas tersebut diduga mendahului izin resmi (curistart) yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menyampaikan bahwa fungsi kontrol sosial dan peran pers harus dikedepankan demi menegakkan kepatuhan regulasi industri dan melindungi kepentingan publik, khususnya masyarakat di sekitar kawasan industri.
”Kami menemukan indikasi bahwa operasional komersial mereka sudah berjalan, sementara status perizinannya diakui oleh staf internal masih dalam tahap ‘proses pengajuan’. Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Karno Jikar.
Selain masalah perizinan berusaha dasar, Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyoroti aspek kelestarian lingkungan hidup. Mengingat tingginya volume penggunaan air dan pembuangan limbah kimia (deterjen/fosfat) dari aktivitas laundry industri, ketiadaan dokumen lingkungan hidup dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem lokal.
Dalam kajian hukum (legal review) yang dilampirkan, organisasi pers ini mendesak PT Solusi Cuci Nusantara untuk segera menunjukkan bukti autentik tertulis dalam waktu 3×24 jam, yang meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah terverifikasi untuk KBLI 96200, Dokumen Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) Limbah Cair. Dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) jika operasional perusahaan memanfaatkan sumur bor.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak memberikan klarifikasi resmi atau melakukan tindakan perbaikan administratif, Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan meneruskan temuan hukum ini kepada pihak berwenang.
Rekomendasi tindak lanjut akan dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk dilakukan inspeksi mendadak (sidak), Satpol PP Kabupaten Bekasi demi penindakan administratif atau penyegelan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.
(Yakub Singa)











