SUKATANI, KABUPATEN BEKASI || JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Aktivitas pembangunan sebuah yayasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di wilayah Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi ini nekat beroperasi di atas lahan pertanian produktif.
Menanggapi pembiaran yang sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini, warga mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk segera turun tangan dan tidak tutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek “siluman” tersebut tetap berjalan bebas seolah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Kepala Desa Sukaasih, Nadih Joih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Ia menyayangkan sikap pengembang yang mengabaikan prosedur hukum.
”Saya mengetahui kegiatan itu, namun seharusnya perizinan dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya, menegaskan adanya indikasi pelanggaran sejak awal proyek berjalan.
Masyarakat setempat khawatir alih fungsi lahan pertanian ini akan memicu kerusakan fasilitas umum. Potensi dampak buruk yang membayangi warga di antaranya adalah kerusakan akses jalan, terganggunya saluran irigasi, hingga hilangnya area resapan air yang bisa memicu banjir di pemukiman sekitar.
Karno Jikar, salah seorang warga setempat, meminta ketegasan langsung dari pimpinan tertinggi Kabupaten Bekasi agar memberikan sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran.
”Kalau belum ada izin lengkap tapi sudah jalan berbulan-bulan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jangan sampai pemerintah terkesan diam. Plt Bupati Bekasi harus turun tangan,” tegas Karno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Warga mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, serta DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebelum praktik serupa menjamur di wilayah lain.
Tindakan mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi area komersil tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pelanggar diancam sanksi berlapis :
• Sanksi Pidana Perorangan: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika menolak mengembalikan fungsi lahan seperti semula, pelaku diancam tambahan penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
• Sanksi Korporasi: Denda yang lebih besar, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
• Sanksi Pejabat: Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin ilegal akan dikenakan pemberatan hukuman berupa tambahan 1/3 (sepertiga) dari hukuman perorangan.
• Sanksi Administratif: Penghentian total kegiatan, pencabutan izin usaha, pembongkaran bangunan secara paksa, serta kewajiban mencetak lahan pertanian sawah baru sebagai pengganti.
Saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kemenko Pangan terus memperketat pengawasan LSD demi menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Warga Sukatani kini menunggu bukti nyata ketegasan Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan ini.
(Red)











