Beranda Hukum Dugaan Korupsi di Program Percepatan Tata Guna Irigasi (P3A-TGAI) Kejaksaan Kabupaten Bekasi...

Dugaan Korupsi di Program Percepatan Tata Guna Irigasi (P3A-TGAI) Kejaksaan Kabupaten Bekasi di Minta Segera Bertindak

KARANGBAHAGIA, KAB. BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Bekasi 06-11-2025 – Mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi ( P3A – TGAI) yang di inisasi oleh kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) program yang di atur dalam keputusan menteri dengan alokasi dana sebesar Rp 195.000.000 ini seharusnya di jalankan oleh P3A namun di lapangan pekerjaan proyek tersebut di duga di alihkan kepada pihak lain bahkan tidak pernah melibatkan para petani sebagai pelaksana kerja.

Selain itu di temukan adanya indikasi pemotongan anggaran dengan dalih biaya administrasi oleh oknum tertentu hingga mencapai 25% dari total anggaran atau sekitar Rp 35.000.000 dari nilai anggaran proyek sebesar Rp 195.000.000 pada hal dalam petunjuk pelaksana dan teknis ( juklak dan juknis) P3A biaya administrasi maksimal hanya 5% dari total anggaran.

Berita Lainnya  Calon Pengisian BPD, Dedeh Mahlipah Resmi Daftar Calon BPD Desa Sumber Urip Periode 2026-2034

Ketua gerakan nasional tindak pidana korupsi ( GN-PK) kabupaten bekasi bosari setia permana mendesak kejaksaan tinggi negeri untuk segera menindak lanjuti temuan ini kami meminta agar dugaan korupsi ini di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan tidak ada lagi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah

Lebih lanjut bosari setia permana menurut nya tindakan tegas di harapkan dapat di ambil berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berita Lainnya  Sempat Tak Punya Ongkos, Ibu Ini Kembali Sekolahkan Anak Berkat Asrama Gratis Sekolah Rakyat

Undang -undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juga menjadi landasan hukum dalam hal ini kasus ini di harapkan dapat segera di usut tuntas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tegas ketua GN-PK.

Salah seorang warga yang enggan mau disebutkan namanya, berinisial “(S) saat di hubungi lewat saluran handphone mengatakan, terkait hal ini diduga ada fee yang di keluarkan pada Fasilitator sebanyak 25% pertitik, kegiatan kalau anggaran Rp 195.000.000 di potong 25% berati sekitar Rp 35.000.000 pertitik tinggal di kalihkan berapa titik di kabupaten bekasi coba abang hitung 35.000.000 x 10 = Rp 390.000.000 bang cawe-cawe mereka tidak ada yang ngusut.”Ungkap narasumber yang bisa di percaya kepada awak media sambil kesal.

Berita Lainnya  Rapor Numerasi Jabar 2025 Belum Capai Target, Disdik Jabar Tegaskan Perlunya Intervensi Menyeluruh

(Masda Hendrayana_Kabiro)

Bagikan Artikel