Beranda Komunitas DPW IWO INDONESIA BANTEN : MATERI KEAGAMAAN JANGAN DIJADIKAN ALAT PROMOSI MINUMAN...

DPW IWO INDONESIA BANTEN : MATERI KEAGAMAAN JANGAN DIJADIKAN ALAT PROMOSI MINUMAN BERALKOHOL

BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || — Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan penggunaan materi atau hafalan keagamaan dalam sebuah kegiatan yang kemudian dikaitkan dengan pemberian atau promosi minuman beralkohol kepada peserta.

Menurut Mevi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk kreativitas promosi. Apabila benar terdapat penggunaan simbol, materi, hafalan, atau identitas keagamaan untuk menarik perhatian peserta sekaligus dikaitkan dengan promosi maupun pemberian minuman beralkohol, maka tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan melukai sensitivitas umat beragama.

“Materi keagamaan memiliki nilai yang sakral dan harus ditempatkan secara terhormat. Jangan sampai ayat, hafalan, simbol, ataupun kegiatan yang membawa identitas keagamaan justru dijadikan gimmick atau instrumen pemasaran produk minuman beralkohol,” tegas Mevi Amirullah.

Ia menilai dunia usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan promosi sepanjang dilakukan sesuai hukum dan etika. Namun, kebebasan berusaha tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap keyakinan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyelenggara maupun pelaku usaha harus mempertimbangkan secara matang konsep kegiatan, terutama apabila kegiatan tersebut melibatkan anak-anak, pelajar, generasi muda, atau masyarakat yang sedang mengikuti aktivitas bernuansa keagamaan.

“Jangan sampai demi mengejar viralitas dan promosi produk, nilai-nilai agama justru dijadikan bahan candaan, gimmick, atau sarana pemasaran. Ini menyangkut etika publik dan penghormatan terhadap kehidupan beragama,” ujarnya.

Berita Lainnya  "Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan"

Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Mevi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya unsur penghinaan, permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi polemik etika atau sosial, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Saat ini KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 300, diatur mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lebih lanjut, apabila materi yang mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 tersebut kemudian disiarkan, dipertunjukkan, direkam, atau disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui atau lebih diketahui oleh umum, Pasal 301 KUHP dapat menjadi ketentuan yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Artinya, kami tidak ingin langsung memvonis bahwa kejadian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Itu kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tetapi apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa materi keagamaan memang sengaja digunakan dengan cara yang merendahkan, menghina, menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap agama atau kepercayaan, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Mevi.

Berita Lainnya  Begal Pohon: "Adu Ketegasan Pemerintah Kota Bandung dan Peluang Bisnis

Jangan Sampai Dalih Promosi Mengabaikan Hukum
IWO Indonesia Provinsi Banten juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat potongan video yang beredar di media sosial, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, siapa yang membuat konsep acara, siapa yang memproduksi materi, tujuan penggunaan materi keagamaan tersebut, apakah terdapat unsur kesengajaan, produk apa yang dipromosikan, siapa sasaran kegiatan, serta bagaimana materi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan.

Menurut Mevi, konteks utuh sangat penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan potongan video.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif. Jangan hanya melihat satu potongan video. Telusuri siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, apa tujuan kegiatannya, bagaimana materi keagamaan itu digunakan, serta apakah memang ada maksud untuk merendahkan agama atau hanya terjadi tindakan yang tidak pantas dalam sebuah kegiatan,” jelasnya.

IWO Indonesia DPW Banten Minta Aparat Bertindak Proporsional
IWO Indonesia Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan materi keagamaan tersebut.

Langkah hukum dinilai penting bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap bentuk promosi maupun kegiatan publik tetap menghormati norma agama, hukum, dan kepentingan masyarakat.

Berita Lainnya  Sinergi PLN UP3 Banten Utara Bersama Wali Kota Cilegon, Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Kelistrikan yang Andal dan Berkelanjutan

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang berpotensi melukai nilai keagamaan dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegas Mevi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, intimidasi, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pers Harus Kritis dan Berimbang
Sebagai organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberitaan yang kritis, faktual, berimbang, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mevi meminta media massa tidak berhenti pada aspek viral dari sebuah video, tetapi melakukan verifikasi terhadap sumber informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pers harus tetap kritis, tetapi juga berimbang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru memperkeruh keadaan atau menghakimi pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

IWO Indonesia Provinsi Banten juga mendorong penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha untuk melakukan evaluasi terhadap konsep promosi yang menggunakan simbol, materi, atau identitas keagamaan.

Menurut Mevi, kreativitas dalam pemasaran tetap harus memiliki batas etika.

“Agama bukan gimmick. Simbol dan materi keagamaan bukan alat untuk mengejar viralitas maupun meningkatkan penjualan. Kalau memang ingin membuat kegiatan yang kreatif, silakan, tetapi jangan mengorbankan nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat,” pungkas Mevi Amirullah. (Red)

Bagikan Artikel