KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani untuk pengadaan sarana air satelit yang diperuntukkan bagi toilet menuai sorotan. kamis (13/08/2026).
Salah satu wali murid “T yang enggan disebutkan namanya menilai apabila benar terdapat penetapan nominal atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas T kepada Lingkaraktual.com.
Menurut T, pihak sekolah wajib menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya yang diminta, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggarannya. Transparansi, kata dia, merupakan kewajiban agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” ujarnya.
T juga mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah. Karena itu, setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Melihat kondisi tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi langsung kunjungi sekolah SMPN 2 Sukatani pada tanggal 12/08/2026 guna konfirmasi adanya peristiwa tersebut. namun, dari pihak sekolah tidak ada yang bisa di temui terkesan menghindar,
Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telpon untuk dapat di hubungi dari pihak sekolah guna klarifikasi hal tersebut. Namun, hingga kini dari pihak sekolah SMPN 2&3 Sukatani belum ada yang menghubungi kami.” Ujar Afifudin.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.
“Dinas Pendidikan harus segera turun melakukan klarifikasi dan audit apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh membebani wali murid dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Afifudin.
Afifudin juga mengingatkan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait harus menindaklanjutinya secara profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. Lingkaraktual.com akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Nendang Sunardi)











