Beranda News Desa Kretek Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Melalui Sistem Keterwakilan

Desa Kretek Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Melalui Sistem Keterwakilan

BREBES, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || – Rabu, 30 September 2026* – Pemerintah Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hari ini Rabu, (30/09/2026) menggelar agenda demokrasi desa yakni Pemilihan Langsung Sistem Keterwakilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kretek Periode 2026-2034.

Acara yang berlangsung di GOR Desa Kretek tersebut berlangsung khidmat, tertib dan demokratis. Terlihat spanduk besar bertuliskan “PEMILIHAN LANGSUNG SISTEM KETERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KRETEK KECAMATAN PAGUYANGAN KABUPATEN BREBES PERIODE 2026-2034” terpasang di dinding utama GOR,

Berita Lainnya  Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI Meriahkan HUT ke-81 TNI di Kodim 0618 Bandung

, dengan lambang Garuda Pancasila dan foto Presiden di atasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimcam Paguyangan, Kepala Desa Kretek beserta perangkat, Ketua Panitia Pemilihan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kretek menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Pemilihan BPD ini bukan sekedar formalitas, tapi momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa. Kami berharap anggota BPD terpilih periode 2026-2034 adalah sosok-sosok yang amanah, aspiratif, dan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Berita Lainnya  Cara Cek Desil Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Pakai NIK, Cair Lagi September 2026?

Sementara itu Ketua Panitia menjelaskan bahwa sistem pemilihan kali ini menggunakan sistem keterwakilan, dimana setiap dusun dan unsur perempuan mengirimkan wakilnya untuk dipilih secara musyawarah dan mufakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Proses pemilihan berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari warga. Panitia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi berkas, hingga pemungutan suara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan terpilihnya Anggota BPD yang baru, diharapkan roda pemerintahan Desa Kretek periode 2026-2034 akan semakin solid, pembangunan desa semakin maju, dan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik demi terwujudnya Desa Kretek yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan.

Berita Lainnya  234 SC PC Sukatani Gelar Bakti Sosial, Bagikan 1.000 Nasi Kotak Sepanjang Jalan Sukatani

*Reporter: Heru – PRESS / PERS

Bagikan Artikel