Beranda Komunitas APAK JAWA BARAT: Pencegahan dan Pengawasan Korupsi Harus Terus Diperkuat

APAK JAWA BARAT: Pencegahan dan Pengawasan Korupsi Harus Terus Diperkuat

BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – 25 Juni 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal upaya pencegahan dan pengawasan korupsi di Jawa Barat. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian bersama.

Ketua APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui slogan maupun kegiatan seremonial semata. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah harus dilakukan secara konsisten serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami tidak akan pernah berhenti menyuarakan pencegahan dan pengawasan korupsi. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Yadi Suryadi.

Berita Lainnya  Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Penataan Pasar Baru Cikarang dan SGC, Tegaskan Pedagang Harus Tertib

Ia menambahkan, berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan publik harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang kuat dan proses hukum yang profesional. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik-praktik yang merugikan negara.

APAK Jawa Barat juga mendorong agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta pemerintah daerah semakin memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor. Pengawasan terhadap proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran publik harus menjadi prioritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Yadi, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan dukungan seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, gerakan pengawasan publik harus terus diperkuat agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Berita Lainnya  KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

“Jawa Barat membutuhkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. APAK akan terus menjadi bagian dari gerakan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

APAK Jawa Barat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun budaya antikorupsi sebagai fondasi menuju Jawa Barat yang lebih maju, bersih, dan berkeadilan.

Masyarakat Indonesia memiliki hak dan peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh dan memberikan informasi terkait penyelenggaraan negara, serta berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berita Lainnya  Diduga Server PCMB Disdik Jabar Sering Eror, Ketua Panitia Angkat Bicara: Orang Tua Siswa Keluhkan Proses Verifikasi SPMB, SMAN 1 Cikampek Belum Rampung

Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, melalui Pasal 41, memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang.

Dengan dasar hukum tersebut, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan korupsi merupakan hak konstitusional sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Pu2t)

Bagikan Artikel