Beranda News BPD DESA JAYALAKSANA BELUM SERAH TERIMA INVENTARIS KENDARAAN BERMOTOR, DPD IWO INDONESIA...

BPD DESA JAYALAKSANA BELUM SERAH TERIMA INVENTARIS KENDARAAN BERMOTOR, DPD IWO INDONESIA KABUPATEN BEKASI SOROTI PENGELOLAAN ASET DESA

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi menyoroti belum terselesaikannya proses serah terima aset berupa kendaraan bermotor Honda Vario yang tercatat sebagai inventaris milik Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai inventaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayalaksana. Sementara itu, masa bakti kepengurusan BPD sebelumnya telah berakhir pada 18 Juli 2026.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, proses pengembalian atau serah terima kendaraan tersebut kepada Pemerintah Desa/pengelola aset desa disebut belum terselesaikan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin atau Bang Opik, menilai persoalan tersebut perlu segera diperjelas karena menyangkut administrasi dan pengelolaan kekayaan milik desa yang pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan aset desa memiliki dasar hukum yang cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, antara lain mengatur bahwa kekayaan milik desa merupakan bagian yang harus dikelola melalui rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan hingga pengendalian.

Berita Lainnya  Siapkan Karir Internasional Bersama Saiko Mezasu Tahun 2026 Sekarang

Dalam Pasal 109 PP Nomor 43 Tahun 2014, Kepala Desa disebut sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik desa.

Sementara itu, pengelolaan aset desa secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang sampai saat ini masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 antara lain memperbarui ketentuan mengenai penatausahaan dan pelaporan aset desa serta format buku inventaris aset desa.

Dengan demikian, setiap kendaraan atau barang yang berstatus sebagai aset desa semestinya memiliki status penggunaan, pencatatan dan pengelolaan yang jelas sehingga keberadaan serta penguasaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya segera diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang jelas, termasuk melakukan inventarisasi dan apabila diperlukan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Kami meminta agar proses serah terima inventaris desa segera diselesaikan. Kalau kendaraan tersebut memang tercatat sebagai aset Desa Jayalaksana, maka keberadaan, penggunaan dan penguasaannya harus jelas serta tercatat dalam administrasi aset desa. Jangan sampai aset milik masyarakat tidak jelas siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas penggunaannya,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  RIEKE DIAH PITALOKA PENINJAUAN LAYANAN WARGA BINAAN, LAPAS KARAWANG TUAI APRESIASI ATAS PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Menurutnya, pergantian kepengurusan atau berakhirnya masa jabatan tidak boleh menyebabkan terputusnya administrasi aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan atau penggunaan pejabat maupun lembaga desa.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mendorong Pemerintah Desa Jayalaksana bersama BPD untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen inventaris, buku inventaris aset desa, status penggunaan kendaraan, serta dokumen serah terima apabila kendaraan tersebut memang pernah diserahkan kepada pengurus BPD sebelumnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pihak terkait, termasuk Kecamatan Cabangbungin dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan pemantauan atau klarifikasi apabila diperlukan.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan Honda Vario tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Jayalaksana, siapa pengguna terakhirnya, bagaimana status penggunaannya, serta apakah proses serah terima telah dilakukan sesuai administrasi pengelolaan aset desa.

Berita Lainnya  KEPULAUAN SERIBU KENDALIKAN POPULASI KUCING DENGAN STERILISASI HUMANIS

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.

Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, kehilangan, penguasaan tanpa dasar, atau penyalahgunaan aset desa, DPD IWO Indonesia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, saat media melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua BPD Desa Jayalaksana, Aris, melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan dan proses serah terima kendaraan inventaris tersebut, yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi selanjutnya mendorong agar seluruh pihak terkait dapat memberikan informasi secara terbuka sehingga status kendaraan inventaris tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. (Red)

Bagikan Artikel