Beranda News Transparan dan Akuntabel, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

Transparan dan Akuntabel, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

BREBES, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Brebes tersebut menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., serta disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan insan media.

Kajari Brebes menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya  KEPULAUAN SERIBU KENDALIKAN POPULASI KUCING DENGAN STERILISASI HUMANIS

Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan (DMP), sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta berbagai barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.

Berita Lainnya  Buruan, Ribuan Lowongan Kerja Menanti di Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Pakaian, tas, dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda, sedangkan bubuk petasan dinetralisasi dengan cara direndam di dalam air.

Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegaskan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Brebes berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Brebes.

(Heru)

Bagikan Artikel