Beranda Nasional Yusril Ungkap Prabowo Berkali-kali Ingin Pilkada Lewat DPRD, Biaya Politik Jadi Alasan

Yusril Ungkap Prabowo Berkali-kali Ingin Pilkada Lewat DPRD, Biaya Politik Jadi Alasan

DEPOK, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyampaikan keinginannya agar kepala daerah kembali dipilih melalui DPRD, bukan secara langsung oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (28/10/2026).

Menurut Yusril, salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan Pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kandidat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik korupsi ketika calon terpilih mulai menjalankan roda pemerintahan.

Yusril bahkan menilai terdapat ironi dalam sistem politik Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dan masyarakat menyatakan perang terhadap korupsi, tetapi di sisi lain, sistem yang berjalan dinilai masih membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

“Kita ini kan repotnya begini. Kita enggak suka sama korupsi, kita anti korupsi, tapi tanpa sadar kita membangun sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran,” kata Yusril kepada awak media.

Berita Lainnya  Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Prabowo Disebut Berulang Kali Mengusulkan Pilkada Lewat DPRD

Yusril kemudian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berkali-kali menyampaikan pandangan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.

“Pak Presiden saya itu berkali-kali mengatakan, ‘Sudahlah, Pilkada itu kembalikan saja kepada DPRD.’ Enggak mau kan?” ungkap Yusril saat mengutip pernyataan Presiden.

Ia menjelaskan, Pilkada langsung membutuhkan biaya besar karena setiap kandidat harus menjangkau masyarakat pemilih di wilayah yang luas. Besarnya kebutuhan dana tersebut, menurut Yusril, dapat memicu praktik politik uang dalam kontestasi politik.

“Kalau pilkada itu diserahkan kepada rakyat negeri langsung, besar sekali biaya Pilkada itu untuk nyuapin orang yang mau milih itu tadi,” paparnya.

Yusril juga menilai pengawasan terhadap praktik suap dalam pemilihan melalui DPRD relatif lebih mudah karena jumlah pemilihnya lebih terbatas dibandingkan pemilihan langsung yang melibatkan masyarakat luas.

Namun demikian, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga tidak serta-merta menghilangkan potensi politik uang. Pengawasan terhadap anggota legislatif, transparansi proses pemilihan, serta penegakan hukum tetap menjadi faktor penting.

Berita Lainnya  PAGAR NUSA PERINGATI HARI SANTRI NASIONAL DAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Wacana Pilkada Lewat DPRD Memunculkan Persoalan Demokrasi

Di balik alasan efisiensi biaya politik dan upaya pencegahan korupsi, wacana Pilkada melalui DPRD juga menyentuh persoalan mendasar mengenai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

Jika mekanisme tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi memberikan suara secara langsung kepada pasangan calon kepala daerah. Penentuan kepala daerah akan dilakukan melalui mekanisme perwakilan di DPRD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah pertimbangannya pernah menyatakan bahwa pemilihan secara langsung maupun melalui DPRD dapat memenuhi prinsip demokratis, sepanjang mekanismenya diatur berdasarkan hukum.

Pandangan mengenai konstitusionalitas tersebut juga pernah disampaikan Yusril pada Januari 2026, yang menyebut kedua mekanisme pemilihan kepala daerah sama-sama memiliki dasar konstitusional.

Di sisi lain, perdebatan mengenai perubahan sistem Pilkada tidak dapat dilepaskan dari persoalan transparansi dan akuntabilitas politik. Pemilihan melalui DPRD membutuhkan jaminan agar proses pengambilan keputusan tidak menjadi ruang transaksi kepentingan antara kandidat dan anggota legislatif.

Berita Lainnya  Milangkala ke-2 Chapter Baleendah, Paguyuban Cepot Motah Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim dan Lansia

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana menekan biaya Pilkada, tetapi juga bagaimana memastikan kepala daerah yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi, memiliki integritas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Publik Menanti Arah Kebijakan Pemerintah
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kini kembali membuka ruang perdebatan mengenai
masa depan demokrasi lokal di Indonesia.

Efisiensi anggaran dan pencegahan korupsi menjadi alasan yang dikemukakan pihak pendukung perubahan mekanisme tersebut.

Sementara itu, pihak yang mempertahankan Pilkada langsung menempatkan hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sebagai bagian penting dari partisipasi demokrasi.

Pada akhirnya, perubahan sistem Pilkada bukan sekadar persoalan teknis pemungutan suara. Kebijakan tersebut menyangkut distribusi kekuasaan, kedaulatan rakyat, transparansi politik, dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.

Publik tentu menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana pemerintah dan DPR akan menyikapi wacana tersebut, termasuk jaminan agar upaya menekan biaya politik tidak justru mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya.

LINGKARAKTUAL.COM
Perspektif Logika, Membaca Peristiwa.

#YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #PilkadaLewatDPRD #Pilkada #DemokrasiIndonesia #PolitikNasional

Bagikan Artikel