Beranda News Sungguh Ironis, Bangunan di Area Jogging Track Desa Cempaka Nuban, Diduga Tak...

Sungguh Ironis, Bangunan di Area Jogging Track Desa Cempaka Nuban, Diduga Tak Miliki Izin Kepala Desa Dituding Salahgunakan Wewenang?

KAB. LAMPUNG TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || – Proyek pembangunan beratap di area jogging track Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, kini menjadi sorotan publik. Hasil investigasi tim media menemukan bahwa pembangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Bangunan dengan rangka baja ringan dan atap seng itu berdiri di atas jalur jogging track yang sebelumnya merupakan fasilitas umum bagi warga.

Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini berjalan tanpa adanya papan informasi kegiatan serta tidak melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Desa Cempaka Nuban, berinisial SRNT, saat dikonfirmasi menyebut tidak mengetahui asal-usul pembangunan tersebut.
“Kami dari pihak BPD tidak tahu menahu soal izinnya.

Berita Lainnya  Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin, Membahayakan Warga

Tidak ada pembahasan resmi ataupun dokumen yang masuk ke BPD. Sepertinya hanya formalitas saja,” ujar SRNT kepada awak media, pada hari Sabtu (05/10/2025)

Sementara itu, Kepala Desa Cempaka Nuban, berinisial LTF, diduga menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan lembaga desa lainnya.

⚖️ Langgar Aturan Hukum dan Tata Pemerintahan
Berdasarkan hasil penelusuran, pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
* Pasal 26 ayat (4) huruf c
*Menegaskan bahwa: “Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.*

* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
* Pasal 69 ayat (1) huruf c menyebutkan:*
*Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa memiliki PBG dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pembangunan dan/atau pembongkaran bangunan.*

Berita Lainnya  Pemdes Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Bekasi Terima Kunker Komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Lahan, yang mengatur setiap pembangunan di atas fasilitas umum wajib mendapat izin tertulis dari pemerintah kabupaten.

🗣️ Dinas dan Inspektorat Siap Telusuri
Dikonfirmasi terpisah, seorang pejabat Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data permohonan izin pembangunan dari Desa Cempaka Nuban.
“Belum ada permohonan atau izin PBG yang diterbitkan untuk lokasi tersebut.

Jika benar dibangun tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyatakan akan segera melakukan penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Berita Lainnya  Pembinaan Inspektorat Daerah "Review Atas Kualitas Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Bila ditemukan pelanggaran prosedur, akan ada langkah pembinaan hingga sanksi sesuai aturan,” tegas salah satu auditor inspektorat.

📍 Warga Minta Transparansi dan Tindakan Tegas
Warga Desa Cempaka Nuban berharap agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kalau bangunan di fasilitas umum tidak berizin, harusnya jangan dibiarkan.

Itu milik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata salah seorang warga setempat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa di Lampung Timur.

Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas daerah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

(Red)

Bagikan Artikel