Beranda Investigasi Warga Kp. Cambay Desa Jatibaru Keluhkan Adanya Kandang Bebek di Tengah Permukiman,...

Warga Kp. Cambay Desa Jatibaru Keluhkan Adanya Kandang Bebek di Tengah Permukiman, Bau Menyengat Menggangu Merusak Lingkungan

CIKARANG TIMUR, KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM – Warga Kampung Cambay Rt001/001 Desa Jatibaru, mengeluhkan keberadaan kandang bebek yang berada di tengah permukiman padat penduduk.

Pasalnya, kandang tersebut menimbulkan bau menyengat yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar serta diduga berdampak buruk terhadap lingkungan. Selasa (21/04/2026).

Menurut keterangan sejumlah warga, aroma tak sedap dari kandang bebek tersebut kerap tercium sepanjang hari, terutama saat cuaca panas dan ketika hujan turun. Kondisi itu membuat masyarakat merasa resah karena aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.

Awak media mencoba konfirmasi dan bertemu Anton selaku tetangga pemilik kandang, “kalau izin tidak perlu, itu hak masing-masing, kandang tersebut selalu di semprot obat agar tidak menimbulkan bau.” Kata Anton saat di wawancarai awak media.

Berita Lainnya  Program- Gentengnisasi- Arahan Presiden Prabowo: Dihadiri Menteri Perumahan Dan Kawasan (PKP) Manuarrar Sirat Langsung Melakukan Peninjauan Pabrik Kenteng Diplered

Selain itu, posisi kandang juga persis di depan kantor MBG (Makan Bergizi Gratis), jika kandang itu di biarkan, maka menggangu dan tidak steril untuk makanan yang di kelola oleh MBG.

“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari. Kami jadi tidak nyaman tinggal di sini,” ujar “E salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain menimbulkan bau tidak sedap, warga juga khawatir limbah dari peternakan bebek tersebut dapat mencemari saluran air dan memicu gangguan kesehatan bagi anak-anak maupun lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Berita Lainnya  ‎Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Hujan

“Saya tidur terganggu, suara Bebek berisik tidak ada kenyamanan, air dari kotoran pun menimbulkan bau tak sedap, saya makan jadi terganggu dari aroma bau. “Saya berharap pemerintah setempat dan pemda kabupaten bekasi segera menindak tegas hal terseburt” Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Peternakan yang berdiri di permukiman warga wajib mematuhi aturan jarak minimal 500 meter dari pemukiman, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian. Peternakan wajib memiliki izin, mengelola limbah agar tidak menimbulkan bau/lalat, dan tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2009.

Berita Lainnya  Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia: Indonesia Bertransformasi ke Pendidikan Digital Modern World

Masyarakat berharap pihak pemilik kandang segera mencari solusi dengan memindahkan kandang ke lokasi yang lebih layak dan jauh dari permukiman warga. Selain itu, warga juga meminta pemerintah desa serta dinas terkait turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik kandang bebek maupun aparatur setempat terkait persoalan tersebut.

Penulis: Yakub (Singa)

Bagikan Artikel