Beranda Hukum Tidak Terima Ditegur Kentut Sembarangan, Suami Hajar Istrinya Hingga Babak Belur

Tidak Terima Ditegur Kentut Sembarangan, Suami Hajar Istrinya Hingga Babak Belur

BATULICIN, KALIMANTAN SELATAN || LINGKARAKTUAL.COM || – Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang cukup brutal terjadi di Kusan Hilir, Kabupten Tanahbumbu, Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel).

Seorang suami berinisial “”AR” alias R (24) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Kusan Hilir setelah menganiaya istrinya secara sadis hanya karena teguran sepele.

Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10/2025) sore di Desa Gusunge, menyusul laporan dari korban, H (23).

Kasus KDRT ini terjadi pada Kamis malam (22/5/2025) di rumah kontrakan mereka.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, insiden bermula saat korban menegur pelaku yang kentut sembarangan di kamar.

Berita Lainnya  DPW IWO Indonesia Banten: Pers Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Pilkades Bersih, Demokratis, dan Bebas Hoaks

Teguran ini memicu cekcok mulut yang dengan cepat berubah menjadi serangan fisik.

Setelah adu mulut, pelaku sempat merusak pintu kamar hingga jebol. Puncaknya, pelaku melancarkan serangan fisik bertubi-tubi kepada sang istri.

Pelaku tidak hanya menendang perut korban hingga terjatuh, namun juga menunjukkan perlakuan merendahkan seperti meludahi korban di depan anggota keluarga.

Bahkan, saat korban berusaha bangun, pelaku kembali menendang pinggang, menginjak tubuh, dan memukul bagian kepala korban hingga korban lemas dan sempat tidak sadarkan diri.

Akibat kekejaman tersebut, korban mengalami luka serius, meliputi memar di wajah, lebam di lengan dan pundak, serta luka memar kemerahan di lutut dan paha, diiringi sakit pinggang hebat.

Berita Lainnya  Oknum Hakim Diduga Ada Sesuatu, Para Korban Melaporkan Oknum Hakim ketua Jak - Sel, Ke MA, KY, DPR Komisi III dan KPK

“Setelah korban sadar dan meminta bantuan keluarga, ia segera meninggalkan rumah dan melaporkan suami yang berprofesi sebagai sopir tersebut ke Polsek Kusan Hilir,” kata Kasi Humas, Sabtu (4/9/2025).

Pelaku sempat menghilang, namun Unit Reskrim gabungan berhasil melacak dan membekuk pelaku “AR” di kediamannya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang KDRT dan ditahan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan akan pentingnya peran kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk KDRT.

Sumber: Chubby Games.id

Berita Lainnya  Sekjen DPP GPNI Ade Darman Pimpin Pengawalan Kedatangan Buya Yahya di Baubau: Langkah Besar Bawa Perubahan Lewat Dakwah

(Red)

Bagikan Artikel