Beranda Komunitas TEGAS! WAKETUM DPP PABPDSI BAKRI ELY: SIAPAPUN YANG RANGKAP JABATAN HARUS MEMILIH

TEGAS! WAKETUM DPP PABPDSI BAKRI ELY: SIAPAPUN YANG RANGKAP JABATAN HARUS MEMILIH

AMBON, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || –  OKTOBER 2026 — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Bakri Ely, menegaskan sikap organisasi terkait persoalan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi Surat Edaran Bupati Seram Bagian Barat Nomor 400.10.1–922 Tahun 2026 tanggal 30 September 2026, serta dokumen yang disebut menjadi rujukan terkait larangan rangkap jabatan.

Bakri Ely menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan harus disikapi secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur administratif yang berlaku.

“TIDAK BOLEH ADA PEMBAGIAN AMANAH”
Bakri Ely menyampaikan bahwa Kepala Desa maupun anggota BPD memiliki amanah pelayanan kepada masyarakat yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Saya berbicara bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama keadilan, rakyat, dan kemurnian amanah yang dititipkan masyarakat. Kepada seluruh Kepala Desa, Anggota BPD dan jajaran terkait di Kabupaten Seram Bagian Barat, persoalan ini harus menjadi perhatian serius.”

Berita Lainnya  Plt. Kepsek SDN Sukahurip 04, Kurang Etika Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media

Menurutnya, apabila terdapat pejabat desa yang terbukti tidak memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh aturan.

“Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan harus mengikuti proses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena hubungan keluarga, kedekatan ataupun pengaruh kekuasaan.”

Bakri juga menekankan bahwa jabatan publik bukan merupakan kepemilikan pribadi.

“Jabatan itu amanah, bukan milik pribadi, bukan warisan keluarga, dan bukan sesuatu yang bisa digunakan sesuka hati. Kalau memang ada ketentuan yang melarang rangkap jabatan, maka harus dipatuhi.”

PABPDSI DORONG PENYELESAIAN SESUAI ATURAN

Bakri Ely meminta seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang berpotensi memiliki persoalan rangkap jabatan untuk segera memeriksa status masing-masing dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Ia juga meminta agar setiap laporan mengenai dugaan rangkap jabatan diverifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme yang sah.

Berita Lainnya  Dano Sumarno Kembali Pimpin Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi Periode 2026–2034

Menurutnya, proses penindakan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak, melainkan harus melalui pemeriksaan dan prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan menunggu sampai persoalan menjadi besar. Periksa masing-masing posisi dan selesaikan sesuai batas waktu serta mekanisme yang telah ditentukan.”

“AMANAH KEPADA MASYARAKAT HARUS DIUTAMAKAN”

Bakri Ely mengingatkan bahwa Kepala Desa dan BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan di tingkat desa.

Karena itu, menurut dia, setiap pejabat desa harus mampu menjaga integritas serta menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun. Justru kami ingin memastikan amanah pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.”

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menganggap persoalan rangkap jabatan sebagai persoalan sepele.

DIMINTA SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI
Kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD di Kabupaten Seram Bagian Barat, Bakri Ely menyerukan agar:

Berita Lainnya  🇮🇩 GARUDA JUARA! INDONESIA TAKLUKKAN THAILAND LEWAT DRAMA ADU PENALTI

Memeriksa kembali status jabatan masing-masing.

Memastikan tidak terdapat rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Menyelesaikan persoalan apabila terdapat potensi pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak mengabaikan surat edaran maupun ketentuan yang menjadi dasar penertiban.
Mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan amanah pemerintahan desa.

Bakri menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

BAKRI: JABATAN ADALAH AMANAH
Menutup pernyataannya, Bakri Ely kembali mengingatkan seluruh pejabat desa agar tidak menjadikan jabatan sebagai kepentingan pribadi.

“Kekuasaan itu sementara, tetapi pertanggungjawaban atas amanah akan selalu melekat. Karena itu, mari kita jaga integritas, kejujuran dan kepercayaan masyarakat.”

Ia berharap penertiban persoalan rangkap jabatan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ambon–Seram Bagian Barat, Oktober 2026
Bakri Ely

Wakil Ketua Umum DPP PABPDSI

(E. Rahman Kalauw)

Bagikan Artikel