PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Aktivitas pekerjaan renovasi gapura yang berada persis di depan gerbang masuk Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (24/9/2026), sejumlah pekerja proyek diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Selain persoalan keselamatan kerja, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat plang informasi proyek saat wartawan melakukan pemantauan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan konstruksi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah melaksanakan pekerjaan renovasi gapura. Namun, sebagian pekerja diduga tidak mengenakan APD secara lengkap sebagaimana standar keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi.

Padahal, APD merupakan salah satu bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari potensi risiko kecelakaan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri masih tercatat berlaku dan mengatur kewajiban penggunaan APD di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.

Untuk pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan juga diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menerapkan SMKK
Tidak Terlihat Plang Proyek
Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang pekerjaan di sekitar lokasi proyek saat wartawan melakukan pemantauan.
Keberadaan informasi pekerjaan penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan, termasuk pihak pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta informasi lain sesuai ketentuan dokumen kontrak dan pengadaan.
Tidak adanya informasi yang terlihat di lokasi membuat masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas kesulitan mengetahui secara jelas proyek tersebut dikerjakan oleh siapa dan menggunakan anggaran dari sumber mana.
Pengawasan K3 Dipertanyakan
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan oleh pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
Dalam kegiatan konstruksi, keselamatan tidak semestinya hanya menjadi kelengkapan administratif. Penerapan SMKK mencakup tugas, tanggung jawab, serta kewenangan para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, kondisi di lapangan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek pemerintah.
Lingkaraktual.com juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proyek renovasi gapura tersebut, termasuk terkait nama perusahaan pelaksana, nilai anggaran, sumber anggaran, masa pelaksanaan, pemasangan papan informasi proyek, serta penerapan K3 di lapangan.
Dengan demikian, informasi mengenai proyek tersebut dapat diketahui masyarakat secara transparan dan berimbang.
(D.F & Red)











