Beranda Hukum Sungguh Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar Dihalaman Kantor...

Sungguh Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar Dihalaman Kantor Desa Jati Wangi, Diduga Berpotensi Langgar UU

KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com|| – Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, pudar, dan robek masih terlihat berkibar di halaman kantor Desa Jati Wangi, Kecamatan Jati Sari, Kabupaten Karawang, pada hari Kamis (25/6/2026).

Dari pantauan team media di lokasi, warna merah dan putih pada bendera tersebut tampak sudah memudar.

Selain itu, bagian kain bendera juga terlihat robek sehingga tidak lagi layak untuk dikibarkan sebagai simbol negara.

Sungguh mirisnya bendera tersebut yang sudah tidak layak tersebut masih terpasang dan berkibar di lingkungan kantor pemerintah desa.

Berita Lainnya  VIRAL: 6 Bulan Digantung! Kader Posyandu & PKK Karangsentosa Kerja Keras, Diduga Haknya Ditelan Angin?

Sebagai lembaga pemerintahan yang menjadi representasi negara di tingkat desa, seharusnya ada kepekaan untuk menjaga kehormatan lambang negara.

Menurut warga sekitar, kondisi bendera tersebut sudah cukup lama terlihat usang, namun hingga kini belum juga diganti oleh pihak terkait.

“Kami berharap bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek segera diganti.

Setidaknya sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan,” ujar salah satu warga.

Ia juga menambahkan bahwa generasi saat ini memiliki kewajiban untuk menghormati jasa para pahlawan, salah satunya dengan menjaga dan memperlakukan bendera Merah Putih dengan layak karena merupakan lambang negara.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Jika ketentuan tersebut diabaikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi bendera yang rusak dan tetap dikibarkan juga dapat menimbulkan citra kurang baik terhadap instansi pemerintah di mata masyarakat.

Berita Lainnya  Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Intensifkan Sapa Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Diharapkan pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan, dapat segera melakukan evaluasi serta mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut.

Langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

(D.F & Red)

Bagikan Artikel