BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Kepastian nasib P3K paruh waktu menjadi sorotan dalam kegiatan “Sosialisasi Pendidikan terhadap Dinamika Pemerintahan” yang dihadiri anggota PGRI Kabupaten Blitar wilayah Timur di Feeling Cafe, Kecamatan Talun, Selasa (29/9/2026).
Ratusan guru hadir dalam kegiatan Sowan yang memasuki hari keenam tersebut. Forum ini menjadi ruang menyerap berbagai persoalan pendidikan, mulai dari status P3K paruh waktu, kesejahteraan guru, hingga kekurangan tenaga pengajar.
Kegiatan yang digagas oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Wahono, SE., tersebut menghadirkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Fatatoh Hironi Ulya, Ketua PGRI Kabupaten Blitar Sunarto, S.Pd., dan Anggota Dekopindo Wilayah Jawa Timur Slamet Sutanto.
SK P3K Masih Diproses
Menjawab kekhawatiran guru terkait SK P3K paruh waktu yang berakhir per 1 Oktober, Fatatoh mengatakan proses perpanjangan sedang berjalan.
«“Proses perpanjangan status bagi P3K paruh waktu sedang diproses. Kami mengimbau rekan-rekan guru untuk tidak khawatir karena insya Allah SK mereka akan diperpanjang,” ujar Fatatoh.»
Sudarno menambahkan, PGRI telah berkoordinasi dengan BKD Kabupaten Blitar terkait kelanjutan SK tersebut.
Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian. Sudarno menyebut sebagian guru honorer dan P3K paruh waktu hanya menerima honor sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu setelah potongan.
Fatatoh mengatakan pihaknya mendorong agar sektor pendidikan mendapat perhatian dalam penyusunan anggaran. Penyesuaian APBD 2027-2028 diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan tenaga P3K paruh waktu.
Kekurangan Guru hingga Regulasi Kepala Sekolah
Forum juga membahas kekurangan guru, terutama pada jenjang SD dan SMP. Fatatoh berharap setelah persoalan tenaga paruh waktu ditangani, kebutuhan guru dapat kembali dipenuhi, termasuk melalui rekrutmen PNS pada 2028 untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Sudarno menyoroti regulasi periodesasi kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Menurutnya, aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi kepala sekolah yang masih produktif ketika harus kembali menjadi guru.
Sudarno menegaskan PGRI Kabupaten Blitar terbuka berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Blitar.
(Met)











