BOGOR, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat, resmi merilis Daftar Pencarian Orang/DPO terhadap seorang pria berinisial IP. Pria tersebut dicari terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi DPO ini disampaikan melalui poster resmi Satreskrim Polres Bogor yang beredar ke publik. Dalam poster tersebut, pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan.
Identitas Terlapor dalam DPO
Berdasarkan data yang tercantum dalam poster DPO Satreskrim Polres Bogor, identitas lengkap terlapor adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap: Ivan Prassetiyono
NIK/KTP: 3201132711970008
Tempat, Tanggal Lahir: Bogor, 27 November 1997
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat:
– Kp. Pabuaran RT 004/001, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor
– Kp. Seleweran RT 002/001, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
– Dimanapun tersangka berada
Pekerjaan: Wiraswasta
Ciri-ciri fisik: Belum dirinci lengkap dalam poster yang dirilis
Kronologi & Status Hukum
Dalam poster DPO disebutkan bahwa Ivan Prassetiyono diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penerbitan DPO dilakukan setelah upaya pemanggilan dan pencarian oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor belum membuahkan hasil. Status DPO diterbitkan agar masyarakat luas dapat membantu kepolisian dalam proses pencarian dan penangkapan.
Imbauan Polres Bogor
Satreskrim Polres Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait keberadaan Ivan Prassetiyono agar segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi berikut:
Call Center/WhatsApp Satreskrim Polres Bogor: 0895-1743-4801
Instagram Humas Polres Bogor: @humaspolresbogor
Atau langsung mendatangi kantor Polres Bogor/Satreskrim Polres Bogor terdekat.
“Dihimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan atau melihat tersangka, segera hubungi kami,” tulis pihak Polres Bogor dalam poster tersebut. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Perlu digarisbawahi, pencantuman nama seseorang dalam Daftar Pencarian Orang bukan berarti yang bersangkutan sudah terbukti bersalah. Status “DPO” hanya menandakan yang bersangkutan sedang dalam proses pencarian oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Masyarakat diimbau bijak dalam menyikapi informasi DPO ini. Hindari penyebaran data pribadi di luar keperluan hukum, serta hindari komentar yang bernada fitnah atau penghakiman di media sosial.
Untuk perkembangan kasus ini, masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Polres bogor
(Ellyn Afriliani)











