Beranda Hukum Sarang Peredaran Obat Keras Kian Marak di Wilayah Cikampek

Sarang Peredaran Obat Keras Kian Marak di Wilayah Cikampek

CIKAMPEK, KARAWANG, LINGKARAKTUAL.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer marak terjadi di wilayah Jalan Raya Pajarayan Kampung Sentul Rt. 02 / Rw. 09, Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, provinsi Jawa Barat.

Aktivitas tersebut membuat warga sekitar merasa resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru dijadikan tempat transaksi obat keras tersebut. Sejumlah anak muda tampak keluar masuk dari lokasi tersebut dalam waktu singkat.

Berita Lainnya  GOKAR Gandeng Disperindagkop UKM Karawang Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada penjual obat keras tersebut, tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komcad, berinisial B….. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah Cikampek.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 02 setempat, Menyampaikan bahwa di wilayah tersebut terdapat aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer.

Ketua RT mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras itu sebelumnya pernah ditindak dan ditutup berdasarkan laporan masyarakat.

Berita Lainnya  Media LingkarAktual.com Imbau Masyarakat Terdampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Gunakan Masker

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua RT bersama Ketua Bu RW langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.

Mereka menyampaikan kepada awak media bahwa tempat penjualan obat keras tersebut sebelumnya sudah pernah disikapi dan ditutup, namun diduga kembali beroperasi dengan berpindah lokasi.

“Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami khawatir anak-anak muda di sini menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” ujarnya.

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.

Berita Lainnya  MOTEKAR Preneur 393 Resmi Dibuka, Camat Cikampek Apresiasi GOKAR sebagai Transportasi Online Milik Karawang

Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, segera melakukan penindakan tegas agar peredaran obat keras tersebut tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

(Ton)

Bagikan Artikel