CIKARANG, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang) terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai titik layanan perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kehadiran layanan tersebut memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk mengurus kewajibannya tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.
Selain pelayanan di kantor Samsat Kabupaten Bekasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah outlet dan layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berbagai titik layanan tersebut melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli untuk melakukan proses pembayaran pajak tahunan.
Sementara itu, untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan yang disertai pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta layanan yang memerlukan cek fisik kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk mengurusnya di kantor Samsat induk.
Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan, Samsat Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang dapat berubah sesuai kebutuhan pelayanan di lapangan. Selain melalui layanan tatap muka, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui kanal digital yang telah disediakan pemerintah bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Kehadiran berbagai titik layanan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung kemudahan akses bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Yusup











