Beranda Hukum Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah...

Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, POLDA JABAR || LINGKARAKTUAL.COM || – Polda Jawa Barat menangkap dua orang pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus penyebaran konten provokasi dan manipulasi informasi di platform media sosial Threads. Keduanya diduga menyebarkan narasi provokatif serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah.

Unggahan bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan milik tersangka AYP mengunggah narasi manipulatif soal pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, lengkap dengan narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Berita Lainnya  Hendi Budi Yuantoro Resmi Dilantik Lewat PAW DPRD Kabupaten Blitar, Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Perhatian bagi Insan Pers

Konten tersebut kemudian disambut komentar bermuatan ancaman kekerasan oleh tersangka AF melalui akun @blasterap.
Unggahan tersebut dinilai memicu kegaduhan dan mengancam keamanan.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan di wilayah Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

Berita Lainnya  Anggaran Desa untuk Membangun Desa, Bukan untuk Kesejahteraan Segelintir Oknum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Bandung, 6 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Bunyamin)

Bagikan Artikel