Beranda News Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat...

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

KOTA BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penindakan di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Keempat tersangka diduga menjalankan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha.

Berita Lainnya  Rully H Alfiady, AMS harus menjadi konduktor orkestra yang baik

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku usaha perikanan ilegal.

“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan sumber daya perikanan”.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026)

Para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya  Camat Rajeg Klarifikasi Anggaran Rp1,5 Miliar di SiRUP LKPP, Tegaskan untuk Kebutuhan Operasional Setahun

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(D.F & Red)

Bagikan Artikel