BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menghormati kemerdekaan pers. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas tiga tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan resmi Pemkab Bekasi itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati di Cikarang Pusat. Langkah tersebut merupakan respons atas gelombang protes terkait dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, beserta stafnya.

Di hadapan ratusan jurnalis, Asep menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pemkab Bekasi juga menyatakan dukungan terhadap pengawalan proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bekasi Respons Tiga Tuntutan Wartawan
Dalam pernyataan resmi bersama perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Bekasi.
Pertama, pemeriksaan pejabat terkait. Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kedua, jaminan kemerdekaan pers. Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Pemerintah juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang setara dan saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers agar dugaan intimidasi maupun kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
Ketiga, penegakan hukum dan akuntabilitas. Pemkab Bekasi menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penanganan perkara diharapkan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wartawan Tegaskan Proses Hukum Tak Boleh Berhenti
Meski mengapresiasi respons Pemkab Bekasi, Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana dan penghalangan tugas jurnalistik harus tetap berjalan.
Bagi insan pers, permohonan maaf dan komitmen pemerintah merupakan langkah positif. Namun, upaya tersebut dinilai perlu diikuti dengan tindakan nyata agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum.
Kecaman terhadap dugaan intimidasi wartawan juga disampaikan Pemimpin Umum media online fokusberitanasional.com, Anwar Uban. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
โWartawan adalah mitra kerja strategis sekaligus penyeimbang dalam sistem demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), profesi jurnalis secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik sepantasnya menghargai profesi ini,โ tegas Anwar.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jadi Momentum Perbaikan Hubungan Pemerintah dan Pers
Anwar berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh pejabat publik untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi wartawan dan menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan maupun dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum, sehingga penanganannya memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.
Respons Plt Bupati Bekasi kini menjadi salah satu langkah yang dinantikan para jurnalis. Namun, bagi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindak lanjut konkret, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan penyelesaian proses hukum secara tuntas.
Kemerdekaan pers bukan sekadar janji, melainkan prinsip demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah
Liputan: Agung











